JawaPos.com – Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi sebagai negara maritim yang kuat. Dengan sekitar 17.500 pulau dan garis pantai sepanjang 81.000 kilometer, pemerintah menempatkan industri perkapalan sebagai salah satu sektor industri prioritas untuk dikembangkan.
“Tugas kita adalah menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang kuat dan mandiri. Untuk itu, perlu sinergi agar bisa merumuskan kebijakan dan langkah konkret pengembangan sektor transportasi dan infrastruktur laut yang memadai,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta Rabu (5/10).
Sebab, industri itu memiliki karakteristik sebagai sektor yang padat karya, padat modal, dan padat teknologi. Berdasar perhitungan input-output pada tahun lalu, lanjut Menperin, transaksi barang dan jasa sektor kapal dan perbaikannya mencapai Rp 27,65 triliun.
Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 250 galangan kapal yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan 127 industri pendukung yang memproduksi bahan baku dan komponen yang sesuai standar marine use. “Galangan Indonesia telah berpengalaman dalam membangun berbagai jenis kapal, mulai angkutan penumpang, kargo, hingga tujuan khusus dengan fasilitas graving dock terbesar, yaitu 300 ribu deadweight tonnage (DWT),” beber Agus.
Sepanjang 2019–2021, sudah ada 473 unit kapal yang dibangun di dalam negeri dengan proporsi terbesar adalah Barge (274 unit) dan Tug (100 unit). Selanjutnya, periode Januari–Agustus 2022, sudah ada 363 permohonan pembangunan kapal baru di galangan kapal dalam negeri.
“Angka ini menunjukkan para pemilik kapal atau shipowners, baik dari kementerian dan lembaga, BUMN, maupun swasta, semakin memercayai galangan kapal dalam negeri guna memenuhi kebutuhan armada kapalnya,” urai Agus.
Sebagai upaya pengembangan industri perkapalan dalam negeri yang berdaya saing global, langkah yang dilakukan adalah mengurangi bahan baku dan komponen impor, dukungan pembiayaan yang kompetitif, serta prosedur dan tahapan pembangunan kapal yang efisien.
“Perusahaan galangan yang membangun kapal baru dapat memanfaatkan fasilitas bea masuk 0 persen untuk bahan baku dan komponen kapal yang tercantum dalam Bab 98 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Anita Puji Utami menyampaikan, pihaknya akan memperkuat sinergi antaranggota dan mendorong anggota-anggota yang mempunyai potensi untuk melakukan B2B (business-to-business). Selain itu, meningkatkan kualitas SDM, antara lain, melalui sertifikasi dan pelatihan.
“Iperindo juga mendorong para anggota untuk menghasilkan produk yang dibutuhkan industri maritim, tentunya yang efisien, efektif, dan ramah lingkungan,” tuturnya.
—
TRANSAKSI INDUSTRI PERKAPALAN BERDASAR SUBSEKTOR (3 TERTINGGI)
Sub | Sektor Persentase
Jasa perbaikan | 56 persen
Jasa angkutan laut | 16 persen
Jasa angkutan sungai | 11 persen
Sumber: Kemenperin
Credit: Source link