Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kata IPW, Tak Ada Alasan Polri Hentikan Kasus Puisi Sukmawati
    News

    Kata IPW, Tak Ada Alasan Polri Hentikan Kasus Puisi Sukmawati

    April 6, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kata IPW, Tak Ada Alasan Polri Hentikan Kasus Puisi Sukmawati

    Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi

    Jakarta – Insiden puisi Sukmawati Soekarnoputri masih menjadi polemik yang tajam di masyarkat. Sehingga terlalu berani jika Polri akan menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut.

    Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (6/4). Menurutnya, meski Sukmawati sudah minta maaf, kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum.

    “IPW khawatir jika sistem restorasi justice itu diterapkan, Polri akan dikecam kelompok-kelompok yang anti puisi Sukmawati. Bukan mustahil akan muncul aksi-aksi yang merugikan Polri,” kata Neta.

    Kata Neta, situasinya tidak tepat jika Polri menerapkan restorative justice system pada kasus Sukmawati. Menurutnya, langkah tepat yang harus dilakukan polri adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan.

    “Biar pengadilan yang menguji apakah dalam kasus puisi Sukmawati ada unsur penistaan agama atau tidak. Bagaimana pun pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan supremasi hukum,” terangnya.

    Sebaliknya, kata Neta, jika Polri bersikap lelet menuntaskan kasus ini, maka dikhawatirkan akan menjadi bola liar di Pilkada serentak dan menjadi komuditas politik untuk memojokkan pihak tertentu di pilpres 2019.

    “Langkah terbaik adalah sebelum pilkada serentak Polri sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sehingga tidak ada manuver dari pihak tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam stabilitas keamanan,” tegasnya.

    TAGS : Sukmawati Soekarnoputri Puisi Penistaan Agama

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31955/Kata-IPW-Tak-Ada-Alasan-Polri-Hentikan-Kasus-Puisi-Sukmawati/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTujuh Warga Palestina Tewas di Perbatasan Gaza
    Next Article Hotel Milik Messi Tampung Pesta Seks
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.