JawaPos.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani berujung pahit. Perempuan yang akrab disapa Niki tersebut kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang, Banten.
Nikita Mirzani ditahan usai dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (25/10).
Dalam perjalanan kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini, sempat diwarnai sejumlah drama yang menyita perhatian publik luas. Mulai dari upaya menjemputan paksa di rumah, dijemput di sebuah mal, hingga kini dikenakan penahanan.
Berikut perjalanan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.
1. Dilaporkan Dito Mahendra
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Dia melaporkan ibu 3 anak tersebut ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
2. Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan pendalaman atas kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra, penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Kepastian status tersebut diketahui setelah pada 10 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari penyidik Polresta Serang Kota.
3. Mau Dijemput Paksa
Salah satu yang menyedot perhatian publik luas atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah ketika rumahnya di bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan didatangi sejumlah petugas kepolisian pada 15 Juni 2022.
Kala itu Nikita Mirzani sempat akan dijemput paksa. Sejumlah petugas datang dari pagi hingga siang hari untuk tujuan menjemput bintang film Nenek Gayung. Upaya penjemputan ini menjadi sorotan publik luas lantaran Nikita Mirzani melakukan live Instagram sampai beberapa kali. Dan setiap live, disaksikan oleh belasan ribu orang.
Upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani urung dilakukan setelah adanya kesempatakan. Niki akan datang ke hadapan penyidik Polresta Serang Kota untuk menjalani agenda pemeriksaan. Di hari yang sama, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
4. Rumah Nikita Mirzani Digeledah
Pada Kamis, 14 Juli 2022, sejumlah anggota kepolisian kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani untuk tujuan melakukan penyitaan barang bukti. Dari sana, polisi menyita Ipad warna silver beserta password-nya. Selain itu, polisi juga menyita akun Instagram Nikita.
5. Nikita Mirzani Dijemput Paksa
Pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB, sejumlah petugas kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan melakukan penangkapan kepada Nikita Mirzani saat berada lobi utama Mall Senayan City Jakarta. Proses penangkapan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Nikita Mirzani kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota bersama anak bungsunya, Arkana, dan juga babysitter-nya. Saat itu Niki sudah diputuskan ditahan namun kemudian dikoreksi lagi tidak jadi ditahan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Sebagai gantinya, Nikita dikenakan wajib lapor.
6. Menolak Wajib Lapor
Nikita Mirzani menyatakan dirinya bosan harus bolak balik ke Polresta Serang Kota hanya untuk menjakani wajib lapor. Usai beberapa kali melakukan wajib lapor, Niki pada Kamis, 1 September 2022 mengatakan dirinya tidak mau lagi menjalani wajib lapor lagi. Dia pun pasrah jika ditangkap dan ditahan.
7. Pelimpahan Berkas Tahap 2 dan Ditahan
Hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang. Setelah resmi menerima berkas berikut tersangka, Kejaksaan lantas memutuskan mengenakan pehananan kepada Nikita Mirzani untuk 20 hari ke depan sembari Kejari menyusun berkas dakwaan. Nikita Mirzani diputuskan ditahan di Rutan Serang.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link