Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Cerita Yosua Mengangkat Putri Candrawathi di Magelang Tidak Ada
    News

    Cerita Yosua Mengangkat Putri Candrawathi di Magelang Tidak Ada

    October 31, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Cerita Yosua Mengangkat Putri Candrawathi di Magelang Tidak Ada 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beranggapan tidak ada peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 4 Juli 2022. Hal itu berdasarkan kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.

    “Cerita Yosua mengangkat Putri itu tidak ada,” kata Wahyu dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

    Kesimpulan tersebut diambil oleh hakim karena Susi memberikan kesaksian yang berubah-ubah saat ditanya mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di rumah Magelang. Bahkan, keterangan Susi banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Penguatan kesimpulan itu saat hakim menanyakan peristiwa 6 Juli 2022, bahwa Sambo dan Putri merayakan hari jadi pernikahan. Saat itu, seluruh orang berkumpul di satu tempat. Mulai dari Sambo, Putri, Yosua, Ricky Rizal, Richard, Kuat Ma’ruf, Susi, dan anak-anak Sambo.

    Namun, pada saat itu, Putri tidak menceritakan kepada Sambo atas peristiwa pelecehan yang terjadi tanggal 4 Juli 2022. “Masuk akal nggak Putri nggak cerita soal kejadian kalau memang ada kejadian tanggal 4?” tanya Hakim Ketua.

    “Nggak,” jawa Susi.

    Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

    “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

    Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMercure Ancol Perkenalkan Air Minum Osmosis Tanpa Botol
    Next Article Ayah Saya Ayah yang Terbaik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.