Cerita Yosua Mengangkat Putri Candrawathi di Magelang Tidak Ada

by

in

JawaPos.com – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beranggapan tidak ada peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 4 Juli 2022. Hal itu berdasarkan kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.

“Cerita Yosua mengangkat Putri itu tidak ada,” kata Wahyu dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Kesimpulan tersebut diambil oleh hakim karena Susi memberikan kesaksian yang berubah-ubah saat ditanya mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di rumah Magelang. Bahkan, keterangan Susi banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penguatan kesimpulan itu saat hakim menanyakan peristiwa 6 Juli 2022, bahwa Sambo dan Putri merayakan hari jadi pernikahan. Saat itu, seluruh orang berkumpul di satu tempat. Mulai dari Sambo, Putri, Yosua, Ricky Rizal, Richard, Kuat Ma’ruf, Susi, dan anak-anak Sambo.

Namun, pada saat itu, Putri tidak menceritakan kepada Sambo atas peristiwa pelecehan yang terjadi tanggal 4 Juli 2022. “Masuk akal nggak Putri nggak cerita soal kejadian kalau memang ada kejadian tanggal 4?” tanya Hakim Ketua.

“Nggak,” jawa Susi.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link