JawaPos.com – Dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi, masing-masing divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (31/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II beruapa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” sambungnya.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, para terdawak satu dan dua adalah tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Yusuf.
Kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda dan Johanes Marliem.
Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link