JawaPos.com – PT Pos Indonesia (Persero) mendapatkan tugas dari pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 3,6 juta penerima yang tersebar di Indonesia. Dimulai sejak Rabu 2 November 2022, BSU kepada para penerima ditargetkan akan selesai pada akhir bulan ini atau lebih cepat.
“Target penyaluran BSU hingga akhir November 2022. Kami optimistis bisa selesai lebih cepat dalam dua atau tiga minggu. PT Pos akan semakin menggencarkan publikasi mengenai pencairan BSU di Kantorpos,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) Hendrasari dalam keterangan resmi, Jumat (4/11).
Dalam hal ini, Pos Indonesia memastikan proses penyaluran dapat dilakukan dengan lancar seperti penyaluran bantuan sebelumnya. Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi harian untuk memastikan kelancaran dalam proses penyaluran.
“Karena ini program nasional, program besar, kita koordinasi tetap dengan stakeholder terkait. Kita lakukan evaluasi harian, kita melakukan vicon (video conference) dengan teman-teman lapangan untuk melihat progres dari penyaluran ini termasuk juga nanti akan ada info masalah atau kendala yang ada di lapangan seperti apa sehingga kita bisa carikan solusi yang terbaik,” ujar Haris.
Meski begitu, Haris memastikan bahwa seluruh pegawai Pos Indonesa sudah terbiasa melakukan penyaluran bantuan. Ia berharap, penyaluran bisa lancar sebagaimana terjadi pada bantuan-bantuan pemerintah sebelumnya.
“Semoga penyaluran Bantuan Subsidi Upah ini bisa terlaksana dengan lancar seperti penyaluran bantuan sebelumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haris mengatakan penyaluran BSU ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pos Indonesia. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan narahubung berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja untuk memastikan kota / lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU.
“Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU (atau tidak),” tandas Haris.
Untuk diketahui, BSU adalah program bantuan subsidi upah/gaji yang diberikan pemerintah sebagai bantalan untuk pekerja atau buruh. Besaran bantuan yang diberikan, yaitu Rp 600.000 sebanyak satu kali kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum akhirnya pekerja bisa menerima BSU.
Adapun syarat penerima BSU, terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI); Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022; Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Dalam aturan itu disebutkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Selain itu, syarat pekerja yang menerima BSU merupakan Bukan PNS, TNI dan Polri dan dipastikan belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link