Nikita Mirzani Hanya Dirawat Sehari di Rumah Sakit

Nikita Mirzani Hanya Dirawat Sehari di Rumah Sakit

JawaPos.com – Nikita Mirzani sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11) setelah sakit saraf kejepit pada bagian punggungnya kambuh. Dia dilarikan ke sana atas rekomendasi dari dokter Rutan Kelas II B Serang.

Nikita Mirzani hanya satu hari berada di rumah sakit. Masuk hari Jumat, pada hari Sabtu (5/11) dia memutuskan untuk kembali ke dalam penjara karena merasa ada hal yang membuatnya tidak merasa nyaman mendapat perawatan di rumah sakit.

“Rumah sakitnya sebenarnya memberikan pelayanan yang luar biasa. Niki di-rontgen, difoto, kelihatan tulangnya. Cuma dia merasa ada yang tidak logis sehingga dia merasa lebih baik di rutan,” kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, dalam jumpa pers virtual, Minggu (6/11).

Sakit saraf kejepit yang dialami Nikita sebenarnya sudah lama. Ada kejadian di dalam rutan yang membuat penyakit tersebut kembali kambuh.

“Kalau salah jalan, salah duduk,tergelincir, itu bisa ketarik lagi dan itu bisa menyebabkan kesakitan yang luar biasa,” papar Fahmi.

Menurut sang kuasa hukum, Nikita Mirzani kembali ke dalam rutan setelah dokter rumah sakit memberinya suntikan untuk meredakan rasa nyeri berlebih. “Kalau dokter sebenarnya harus dirawat Nikita. Karena harus terapi. Tapi Niki merasa tidak nyaman di rumah sakit, dia putuskan balik ke rutan,” katanya..

Jika sakit saraf kejepit yang dideritanya kambuh lagi, sebisa mungkin Nikita Mirzani akan melakukan sistem pengobatan tradisional saja di rutan. Seperti memijat daerah yang sakit dengan menggunakan minyak kayu putih atau sejenisnya.

“Di sana kan banyak ibu-ibu. Mungkin pengobatan tradisional kayak diurut di sana. Itu urusan sesama perempuan lah itu,” kata Fahmi Bachmid.

Diketahui, Nikita Mirzani mendekam di dalam tahanan atas kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra. Dia resmi ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Serang beberapa waktu lalu.


Credit: Source link

Related Articles