Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Upah Minimum 2023 akan Lebih Tinggi
    Ekonomi

    Upah Minimum 2023 akan Lebih Tinggi

    November 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Upah Minimum 2023 akan Lebih Tinggi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Upah Minimum 2023 akan Lebih Tinggi 2
    Ida Fauziyah. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Hal ini karena mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11), ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021. Kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

    Ida, dikutip dari Kantor Berita Antara, juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain. Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

    Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan. Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.

    Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis. Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

    Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global. “Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah,” jelas Menaker Ida Fauziyah. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUsul Personil Slank Kepada Kepolisian Terkait Perizinan Konser Musik
    Next Article Kiat Rawat Kulit Tetap Glowing untuk Wanita Usia 30-an
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.