JAKARTA, BALIPOST.com – Kripto Pi Network berstatus ilegal. Demikian disebutkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, karena belum terdaftar sebagai pedagang aset kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Pi Network sifatnya ilegal, karena tidak terdaftar di Bappebti. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terdaftar informasi tentang kripto yang diperoleh,” kata Wamendag secara virtual, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (10/11).
Jerry menjelaskan, entitas calon pedagang aset kripto jelas diatur dalam peraturan Bappebti Kemendag, di antaranya harus menyampaikan laporan keuangan perusahaan, modal setor, sistem operasional perusahaan, hingga susunan direksi.
Hal tersebut, lanjut Jerry, diatur sangat ketat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penipuan investasi berkedok aset kripto yang diperdagangkan secara luas. “Syaratnya sangat selektif. Sampai hari ini yang terdaftar itu ada 25 pedagang aset kripto yang legal dan 383 token kripto yang terdaftar. Artinya, di luar angka tersebut, aset kripto itu belum terdaftar, atau mungkin dalam proses,” ujar Jerry.
Jerry menyampaikan hal itu terkait Pi Network yang mencatut namanya untuk mempromosikan produk yang diperdagangkan secara umum. Jerry menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Pi Network dan tidak terlibat dalam promosi produk-produknya.
“Untuk itu, saya pikir penting untuk diluruskan bahwa itu tidak benar, karena saya sama sekali tidak kenal dengan Pi Network. Saya pikir penting untuk klarifikasi, supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar Wamendag.
Untuk itu, Wamendag telah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Saya sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag untuk ditindaklanjuti agar tidak membahayakan masyarakat pada umumnya. Nanti kita lihat seperti apa,” pungkas Jerry. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link