Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berstatus Ilegal, Kripto Pi Network Belum Terdaftar
    News

    Berstatus Ilegal, Kripto Pi Network Belum Terdaftar

    November 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berstatus Ilegal, Kripto Pi Network Belum Terdaftar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Berstatus Ilegal, Kripto Pi Network Belum Terdaftar 2
    Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/11/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kripto Pi Network berstatus ilegal. Demikian disebutkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, karena belum terdaftar sebagai pedagang aset kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

    “Pi Network sifatnya ilegal, karena tidak terdaftar di Bappebti. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terdaftar informasi tentang kripto yang diperoleh,” kata Wamendag secara virtual, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (10/11).

    Jerry menjelaskan, entitas calon pedagang aset kripto jelas diatur dalam peraturan Bappebti Kemendag, di antaranya harus menyampaikan laporan keuangan perusahaan, modal setor, sistem operasional perusahaan, hingga susunan direksi.

    Hal tersebut, lanjut Jerry, diatur sangat ketat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penipuan investasi berkedok aset kripto yang diperdagangkan secara luas. “Syaratnya sangat selektif. Sampai hari ini yang terdaftar itu ada 25 pedagang aset kripto yang legal dan 383 token kripto yang terdaftar. Artinya, di luar angka tersebut, aset kripto itu belum terdaftar, atau mungkin dalam proses,” ujar Jerry.

    Jerry menyampaikan hal itu terkait Pi Network yang mencatut namanya untuk mempromosikan produk yang diperdagangkan secara umum. Jerry menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Pi Network dan tidak terlibat dalam promosi produk-produknya.

    “Untuk itu, saya pikir penting untuk diluruskan bahwa itu tidak benar, karena saya sama sekali tidak kenal dengan Pi Network. Saya pikir penting untuk klarifikasi, supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar Wamendag.

    Untuk itu, Wamendag telah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Saya sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag untuk ditindaklanjuti agar tidak membahayakan masyarakat pada umumnya. Nanti kita lihat seperti apa,” pungkas Jerry. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBandara Ngurah Rai Buka Posko G20
    Next Article Mati-matian Berjuang, Stevan Pasaribu Patah Hati dengan Notnot
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.