Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berstatus Ilegal, Kripto Pi Network Belum Terdaftar
    News

    Berstatus Ilegal, Kripto Pi Network Belum Terdaftar

    November 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berstatus Ilegal, Kripto Pi Network Belum Terdaftar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Berstatus Ilegal, Kripto Pi Network Belum Terdaftar 2
    Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/11/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kripto Pi Network berstatus ilegal. Demikian disebutkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, karena belum terdaftar sebagai pedagang aset kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

    “Pi Network sifatnya ilegal, karena tidak terdaftar di Bappebti. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terdaftar informasi tentang kripto yang diperoleh,” kata Wamendag secara virtual, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (10/11).

    Jerry menjelaskan, entitas calon pedagang aset kripto jelas diatur dalam peraturan Bappebti Kemendag, di antaranya harus menyampaikan laporan keuangan perusahaan, modal setor, sistem operasional perusahaan, hingga susunan direksi.

    Hal tersebut, lanjut Jerry, diatur sangat ketat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penipuan investasi berkedok aset kripto yang diperdagangkan secara luas. “Syaratnya sangat selektif. Sampai hari ini yang terdaftar itu ada 25 pedagang aset kripto yang legal dan 383 token kripto yang terdaftar. Artinya, di luar angka tersebut, aset kripto itu belum terdaftar, atau mungkin dalam proses,” ujar Jerry.

    Jerry menyampaikan hal itu terkait Pi Network yang mencatut namanya untuk mempromosikan produk yang diperdagangkan secara umum. Jerry menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Pi Network dan tidak terlibat dalam promosi produk-produknya.

    “Untuk itu, saya pikir penting untuk diluruskan bahwa itu tidak benar, karena saya sama sekali tidak kenal dengan Pi Network. Saya pikir penting untuk klarifikasi, supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar Wamendag.

    Untuk itu, Wamendag telah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Saya sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag untuk ditindaklanjuti agar tidak membahayakan masyarakat pada umumnya. Nanti kita lihat seperti apa,” pungkas Jerry. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBandara Ngurah Rai Buka Posko G20
    Next Article Mati-matian Berjuang, Stevan Pasaribu Patah Hati dengan Notnot
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.