JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun Rp 2.000 menjadi Rp 972.000 per gram, pada Sabtu (12/11). Harga jual emas ini terpantau menurun dibandingkan pada hari sebelumnya yang melesat naik pada Jumat (11/11) yang dibanderol Rp 974.000 per gram.
Mengutip laman Logam Mulia, penurunan tidak berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam. Hal ini membuat buyback emas Antam masih dibanderol Rp 874.000 per gram sama seperti hari sebelumnya, Jumat (11/11).
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas naik ke level tertinggi hampir tiga bulan pada hari Jumat, bahkan menuju terbaik mereka dalam lebih dari 2,5 tahun.
Spot emas naik 0,7 persen menjadi USD 1.766,39 per ons pada 1928 GMT setelah mencapai level tertinggi sejak 18 Agustus di awal sesi. Bullion naik lebih dari 5 persen selama pekan ini. Emas berjangka AS ditutup naik 0,9 persen pada USD 1.769,4.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu (12/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp536.000
Harga emas 1 gram: Rp972.000
Harga emas 5 gram: Rp4.635.000
Harga emas 10 gram: Rp9.215.000
Harga emas 25 gram: Rp22.912.000
Harga emas 50 gram: Rp45.745.000
Harga emas 100 gram: Rp91.412.000
Harga emas 250 gram: Rp228.265.000
Harga emas 500 gram: Rp456.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp912.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link