Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pembangunan Toko Modern Berjaringan “Disegel”
    Ekonomi

    Pembangunan Toko Modern Berjaringan “Disegel”

    November 17, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pembangunan Toko Modern Berjaringan "Disegel" 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pembangunan Toko Modern Berjaringan "Disegel" 2
    Satpol PP menghentikan sementara pembangunan toko modern berjaringan di Jalan Ngurah Rai, Negara, Kamis (17/11). (BP/Istimewa)

    NEGARA, BALIPOST.com – Pembangunan toko modern berjaringan di jalan Ngurah Rai, Negara disegel Satpol PP Jembrana, Kamis (17/11). Meskipun belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), plang toko modern sudah terpasang. Satpol PP selain menempel stiker juga meminta menghentikan pengerjaan.

    Dari koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, pembangunan toko modern berjaringan ini belum mengantongi izin. Khususnya terkait PBG yang merupakan pengganti IMB.

    Saat ditemui, pengelola mengaku telah mengantongi izin dari OSS. Namun memang untuk bangunan masih IMB dan berupa rumah toko.

    Begitu juga plang toko sudah dipasang. Dari informasi, setelah pemasangan plang dan diisi barang dagangan, toko akan segera dibuka untuk beroperasi. Lokasi toko modern ini berada di kawasan pusat ekonomi dekat dengan Pasar Umum Negara.

    Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, dikonfirmasi mengatakan petugas melakukan pemasangan stiker penghentian sementara kegiatan pembangunan toko tersebut. “Segala aktivitas kami minta hentikan dulu sementara. Termasuk menutup plang toko,” kata Made Leo.

    Satpol PP juga sebelumnya berkoordinasi dengan Dinas PMPTSPTK dan memang belum ada izin, khususnya PBG. Satpol PP meminta agar perijinan khususnya yang berkaitan dengan dilengkapi, sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.

    Terkait izin dari pusat diketahui memang diurus melalui OSS, namun tidak demikian dengan PBG. Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana sejatinya memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 terkait dengan pengaturan pasar tradisional dan toko modern.

    Pengaturan ini untuk melindungi UMKM. Perda itu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2011 tentang penataan pasar tradisional. (Surya Dharma/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDampak Positif KTT G20, Perekonomian Bali Meningkat 8,1 Persen
    Next Article Porsche telah uji 911 Dakar 10.000 km di jalur off-road
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.