Batasi Kenaikan Gaji, Aturan Baru Penetapan Upah Minimum Diprotes

Batasi Kenaikan Gaji, Aturan Baru Penetapan Upah Minimum Diprotes

JawaPos.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 mendapatkan sorotan. Khususnya soal ketentuan bahwa kenaikan gaji tahun depan tidak boleh lebih dari 10 persen. Acuan seperti ini tidak pernah ada sebelumnya.

Diantara yang menyoroti ketentuan baru tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. “Ini regulasi yang mengatur batas minimum upah. Ngapain juga mengatur upah maksimum,” katanya Sabtu (19/11). Dia menegaskan aturan seperti seharusnya tidak boleh.

Iqbal juga menyoroti rumus-rumus perhitungan upah minimum di Permenaker itu yang terlihat ruwet dan njelimet. Bahkan dia mengatakan rumus seperti itu tidak digunakan di negara-negara lain.

Menurut dia skema atau dasar penghitungan upah minimum yang berlaku di Indonesia selama bisa dipertahankan. Diantaranya adalah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Lalu dikombinasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Iqbal mengatakan, Permenaker yang baru tersebut memunculkan kesan kebingungan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menegaskan tahun ini pertumbuhan ekonomi positif dan cenderung tinggi. Kemudian inflasi juga tinggi, sehingga berakibat kenaikan harga.

Dari kondisi tersebut, seharusnya upah mengalami peningkatan yang signifikan. Apalagi Iqbal mengatakan tahun depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi nomor tiga di dunia. Tahun depan diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen.

Pertumbuhan ekonomi ini di bawah Filipina di urutan kedua dan India di posisi pertama. “Rumus Permenaker itu ruwet dan njelimet,” tandasnya.

Dari Kementerian Ketenagakerjaan belum ada komentar soal aturan baru penetapan upah minimum tersebut. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan indah Anggoro Putri tidak merespon saat dihubungi Jawa Pos.

Aturan soal upah minimum tidak boleh naik melebihi 10 persen dari periode sebelumnya, diantaranya tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) dan (2). Pada pasal itu dijelaskan bahwa penetapan upah minimum tidka boleh melebihi 10 persen.

Apabila dalam penghitungannya upah minimum naik 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum paling tinggi 10 persen. Dalam penetapan upah minimum itu, mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Di dalam peraturan tersebut upah minimum provinsi 2023 ditetapkan paling lambat 28 November 2022. Sementara itu upah minimum tingkat kabupaten atau kota, paling lambat dikeluarkan 7 Desember 2022. Lalu upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Hilmi Setiawan


Credit: Source link

Related Articles