UMP 2023 Naik, Teten Optimistis Bisa Perkuat Daya Beli Masyarakat

UMP 2023 Naik, Teten Optimistis Bisa Perkuat Daya Beli Masyarakat

JawaPos.com – Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki mengaku optimistis kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan naik maksimal 10 persen bisa memperkuat daya beli masyarakat. Sehingga akan berdampak pada ekonomi UMKM yang terus tumbuh di tengah ancaman resesi global pada 2023 mendatang.

Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan nilai pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh di atas 5 persen hingga kuartal III 2022. Bahkan, sebagian besarnya ditopang oleh konsumsi rumah tangga sekitar 54 persen.

“Artinya kalau nanti UMP naik, ini akan memperkuat daya beli (masyarakat) sebenernya dan meningkatkan optimisme untuk pertumbuhan ekonomi,” kata Teten saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Lebih lanjut, Teten juga mengungkapkan optimismenya terhadap pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang. Diantaranya karena volume ekspor yang terus tumbuh serta permintaan domestik yang tinggi hingga sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang mungkin akan terus digelontorkan.

“UMKM kita selama daya belinya ada, karena itu program-program bansos untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah resesi menjadi penting. Nanti akhirnya akan menggerakan ekonomi UMKM,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan persentase kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Dengan begitu, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib berpedoman pada peraturan menteri tersebut.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2), dikutip Minggu (20/11).

Lebih lanjut, aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November ini juga mengatur rumus perhitungan upah minimum. Dalam hitungan ini, Kemenaker memasukkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

“Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu Upah Minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni Upah Minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian Nilai UM Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” jelas beleid tersebut.

Adapun UMP 2023 secara resmi akan diumumkan masing-masing kepala daerah maksimal pada 28 November mendatang, sementara UMK maksimal diumumkan 7 Desember 2022.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles