Tak Ada Pelanggaran HAM Berat pada Tragedi Kanjuruhan

Tak Ada Pelanggaran HAM Berat pada Tragedi Kanjuruhan

JawaPos.com-Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Prof. Didik Endro Purwoleksono menyebutkan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

HAM berat, kata dia, harus dilakukan secara sistematis dan terdapat serangan. “Berdasarkan analisis saya, HAM berat tidak bisa, bukan. Karena kalau HAM berat itu harus secara sistematis dan ada serangan. Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi,” ujarnya di Surabaya pada Kamis (1/12).

Didik juga menyebut jika tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas.

“Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan, ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi, (pembunuhan berencana) ini tidak bisa juga,” katanya.

Di sisi lain, Didik juga menyebut bahwa kasus di Stadion Kanjuruhan harus bisa dibuktikan, apakah penyemprotan gas air mata menjadi penyebab meninggalnya para korban. “Tetapi kalau melihat konstruksi dari kasus ini, teori kealpaan ini bisa diterapkan. Bisa jadi karena disemprot sehingga timbul kepanikan sehingga berdesak-desakan sehingga menyebabkan kematian,” ucap dia. “Kita harus fair bahwa aparat menyemprotkan itu dalam rangka perlindungan diri mereka, ini harus digali oleh teman-teman kepolisian,” ujarnya. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara


Credit: Source link

Related Articles