Sebelum Ditembak, Sambo Sempat Marahi Brigadir J

Sebelum Ditembak, Sambo Sempat Marahi Brigadir J

JawaPos.com – Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat dimarahi oleh majikannya sesaat sebelum ditembak. Saat itu Yosua dipanggil masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, bersama Ricky Rizal pada 8 Juli 2022.

Kuat mengatakan, saat masuk ke dalam rumah Yosua terdepan, lalu disusul dirinya dan Ricky. Sesampainya di dalam, Kuat melihat Yosua sedang dimarahi oleh Sambo.

“Setelah masuk saya lihat Yosua lagi dimarahin,” kata Kuat dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

“Dimarahin gimana? Coba ceritakan,” tanya Hakim.

“Waktu itu sudah ada bapak di bawah dan sudah ada om Richard saat itu. Waktu itu seinget saya dan sependengeran saya, bapak sempet mengatakan kepada Yosua, ‘kamu kurang ajar sekali sama saya’,” jawab Kuat.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles