JawaPos.com – Anggota partai politik dilarang menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI), hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sudah disepakai Pemerintah dan DPR RI, pada beberapa waktu lalu.
“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: … (c) menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” bunyi draf RUU PPSK Pasal 47 yang dikutip JawaPos.com, Minggu (11/12).
Untuk diketahui, draf RUU PPSK ini mengacu pada dokumen telah mengalami perubahan pada Kamis (8/12) pukul 08.46 WIB.
Dalam hal ini, Gubernur BI dilarang berasal dari anggota parpol lantaran jabatan gubernur dan deputi gubernur senior dapat disetujui dan ditolak oleh DPR. Bahkan, jika usulan tersebut ditolak, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.
“Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” bunyi Pasal 41 Ayat (1).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan calon anggota Gubernur BI dilarang menjadi anggota parpol atau pengurus partai politik salah satunya guna menjaga independensi lembaga tersebut.
Selain itu juga dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance untuk menguatkan fungsi badan supervisi yang ada di Bank Indonesia.
“Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya,” ungkap Menkeu saat Raker dengan Komisi XI DPR, Kamis (8/12).
Sebelumnya, ramai diberitakan kader partai politik (parpol) diusulkan menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Dalam hal ini, anggota dewan berencana menghapus Pasal 47 C yang isinya menyebutkan syarat Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Editor : Kuswandi
Reporter : Nurul Adriyana Salbiah
Credit: Source link