Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»RUU PPSK, Anggota Parpol Dilarang Jadi Gubernur Bank Indonesia
    Ekonomi

    RUU PPSK, Anggota Parpol Dilarang Jadi Gubernur Bank Indonesia

    December 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    RUU PPSK, Anggota Parpol Dilarang Jadi Gubernur Bank Indonesia 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Anggota partai politik dilarang menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI), hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sudah disepakai Pemerintah dan DPR RI, pada beberapa waktu lalu.

    “Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: … (c) menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” bunyi draf RUU PPSK Pasal 47 yang dikutip JawaPos.com, Minggu (11/12).

    Untuk diketahui, draf RUU PPSK ini mengacu pada dokumen telah mengalami perubahan pada Kamis (8/12) pukul 08.46 WIB.

    Dalam hal ini, Gubernur BI dilarang berasal dari anggota parpol lantaran jabatan gubernur dan deputi gubernur senior dapat disetujui dan ditolak oleh DPR. Bahkan, jika usulan tersebut ditolak, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.

    “Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” bunyi Pasal 41 Ayat (1).

    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan calon anggota Gubernur BI dilarang menjadi anggota parpol atau pengurus partai politik salah satunya guna menjaga independensi lembaga tersebut.

    Selain itu juga dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance untuk menguatkan fungsi badan supervisi yang ada di Bank Indonesia.

    “Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya,” ungkap Menkeu saat Raker dengan Komisi XI DPR, Kamis (8/12).

    Sebelumnya, ramai diberitakan kader partai politik (parpol) diusulkan menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Dalam hal ini, anggota dewan berencana menghapus Pasal 47 C yang isinya menyebutkan syarat Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Nurul Adriyana Salbiah


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePT. Pos Indonesia Ingatkan Warga Segera Cairkan BSU
    Next Article Memanfaatkan Endek Bali, Christian Dior Kerja Sama dengan Pemprov
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.