Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Pemanggilan Dito Mahendra Tidak Sah Menurut KUHP, Hakim Ingatkan JPU
    Entertainment

    Pemanggilan Dito Mahendra Tidak Sah Menurut KUHP, Hakim Ingatkan JPU

    December 15, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemanggilan Dito Mahendra Tidak Sah Menurut KUHP, Hakim Ingatkan JPU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Saksi pelapor Dito Mahendra kembali tidak menghadiri panggilan untuk menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Menurut Jaksa, Dito Mahendra berhalangan hadir memenuhi panggilan lantaran masih sakit.

    Hakim tidak percaya begitu saja. Dia pun meminta bukti yang menunjukkan Dito Mahendra masih sakit. Sayangnya, Jaksa tidak dapat memperlihatkan bukti, sehingga alasan sakit tidak dapat diterima.

    Majelis hakim kemudian meneliti proses pemanggilan terhadap Dito Mahendra dan 2 orang saksi lainnya. Setelah diteliti, didapati kesimpulan dari majelis hakim bahwa ternyata pemanggilan terhadap kekasih Nindy Ayunda dan 2 saksi lainnya tidak sah lantaran tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

    “Setelah majelis hakim meneliti tentang ketidakhadiran dan panggilan yang dilakukan Penuntut Umum atas 3 orang saksi, ternyata belum dilakukan secara sah menurut ketentuan KUHP,” Uli Purnama, Humas PN Serang saat dikonfirmasi, Senin (12/12).

    “Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 146 dan Pasal 227 KUHAP yang mewajibkan panggilan langsung dilakukan kepada yang bersangkutan dan ditandatangani,” imbuhnya.

    Uli menyampaikan, majelis hakim mengingatkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak main-main dalam melakukan pemanggilan. Majelis masih memberi kesempatan ke Jaksa untuk melakukan pemanggilan kembali ke Dito Mahendra dan 2 saksi lainnya secara patut dan sesuai dengan ketentuan.

    “Mengingatkan dan memerintahkan kepada Jaksa agar serius dan sungguh sungguh menyelesaikan perkara ini. Artinya dalam menghadirkan saksi-saksi harus segera menyelesiakan,” paparnya.

    Majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk hadirkan Dito Mahendra dan saksi-saksi lainnya dalam yang akan digelar pada Senin, 19 Desember mendatang.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDewan Awasi Penerapan UMK, Ancam Perusahaan Nakal Diberikan Sanksi
    Next Article Alasan Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Dito Mahendra Dijemput Paksa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.