JawaPos.com – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah melakukan kajian yang matang, sebelum memutuskan mencabut PPKM. Sebab, penularan Covid-19 masih ada dan WHO belum melepas status pandemi secara umum.
“Di berbagai negara, kondisi Covid-19 itu memang berbeda-beda. Ada yang sudah relatif aman, ada juga yang masih terpapar. Masyarakatnya pun menyikapi dengan berbagai cara. Ada yang masih ketat dengan prokes, ada yang sudah longgar, bahkan ada yang sudah tidak memperhatikan lagi soal itu,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (22/12).
Saleh juga mengimbau, pemerintah tetap selektif dalam mengeluarkan kebijakan. Pasalnya, kasus Covid-19 masih ditemukan dan masih banyak yang terpapar. Namun, jika pemerintah memustukan mencabut PPKM, Saleh meminta ada arahan dan imbauan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kalau pun ada kebijakan PPKM harus dibarengi dengan arahan dan imbauan kepada masyarakat. Misalnya, masyarakat diminta tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS ini diperlukan tidak hanya saat pandemi Covid, tapi di setiap saat,” ungkapnya.
Menurut Saleh, imbauan terhadap PHBS bisa dilakukan di banyak tempat seperti kantor, kampus, pasar, hingga rumah ibadah. Saleh mengusulkan agar sebelum mencabut PPKM dilakukan sosialisasi hidup sehat lewat Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
“Di dalam Germas, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan perlu diamplifikasi setiap saat. Termasuk mengingatkan akan bahaya penyakit-penyakit menular yang bisa saja berkembang di masyarakat. Ada banyak penyakit menular yang masih tetap berbahaya seperti Covid-19, HIV, TBC, polio, dan lain-lain. Dengan sosialisasi PHBS ini, ada banyak target yang bisa diperoleh,” jelas Politisi Fraksi PAN itu.
Saleh mempersilahkan pemerintah mengambil kebijakan mencabut PPKM. Namun, sekali lagi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. “PHBS ada tindakan preventif penting yang biayanya ringan dan masih terjangkau. Apalagi anggaran kegiatan Germas sudah ada di Kemenkes. Tinggal dimultifikasi saja di Kementerian dan lembaga lain yang terkait,” pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link