Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Aturan Blacklist Direksi dan Komisaris Bermasalah Tuai Respons Positif
    Ekonomi

    Aturan Blacklist Direksi dan Komisaris Bermasalah Tuai Respons Positif

    December 26, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Aturan Blacklist Direksi dan Komisaris Bermasalah Tuai Respons Positif 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan terobosan dalam mendukung program bersih-bersih BUMN. Salah satunya dengan mempersiapkan aturan blacklist atau daftar hitam bagi direksi dan komisaris BUMN yang bermasalah.

    Langkah Erick Thohir itu untuk memastikan agar para petinggi BUMN tidak mempermainkan amanah yang telah diberikan untuk hal yang menguntungkan diri sendiri.

    Langkah Erick itu pun mendapat respons positif dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya kebijakan Erick Thohir tersebut sebagai upaya memperbaiki BUMN dari oknum petinggi yang bermain nakal serta dapat memberikan pengawasan kepada masyarakat.

    “Semua langkah untuk perbaikan, saya kira semuanya baik bagus asalkan terukur. Terukur itu apa umpamanya, bisa dilihat orang, bisa dikontrol orang, bisa diawasi orang, jadi yang tidak jelimet. Ini arahnya ke sini, orang bisa baca (blacklist) itu artinya membuka akses kepada pengawasan juga pada masyarakat,” ujar Fickar, Senin (26/12/2022).

    Rencana peraturan daftar hitam direksi dan komisaris itu, menurut Fickar, cukup rasional sebab dapat diawasi langsung oleh masyarakat.

    “Jangan kebijakan atau langkah-langkah sulit dikontrol juga, sulit diawasi masyarakat. Jadi semua langkah untuk perbaikan di BUMN itu baik tapi tolak ukurnya itu tadi asal rasional maksudnya masuk akal bisa diawasi dan tidak menghambur-hamburkan uang,” ucapnya.

    Lanjut Fickar, meskipun kebijakan tersebut tidak menjamin secara 100 persen BUMN akan terhindar dari korupsi setidaknya lewat peraturan tersebut sudah berupaya melakukan pencegahan korupsi.

    Untuk itu, selain mengeluarkan daftar hitam oknum BUMN, Fickar mendorong agar dilakukan digitalisasi.

    “Pencegahannya mestinya ini kan membantu nih walaupun tidak menjamin 100%, tidak ada korupsi digitalisasi itu loh semuanya pakai E itu kan membantu sebenarnya lebih cepat pelayanan. Tidak lagi lewat manusia tapi juga harus tetap bisa diawasi sistemnya,” ucapnya.

    “Sehingga tidak terjadi kebocoran. Paling tidak meminimalisir dengan digitalisasi itu, orang tidak lagi berhubungan orang dengan orang sehingga itu bisa memperkecil terjadinya korupsi,” sambung Fickar.

    Menurutnya, baik peraturan ataupun sistem yang canggih, tetap memiliki potensi celah bagi yang berniat melakukan tindakan kecurangan. Oleh karenanya Fickar menyebut transparansi dan pengawasan menjadi hal yang penting untuk ditekankan.

    “Walaupun tadi itu saya bilang tidak menjamin 100% tetap aja orang itu banyak akalnya, dia bisa kreasi di luar. Jadi menurut saya oke kita dukung digitalisasi tetapi itu tadi sistem apa pun yang digunakan tetap harus bisa diawasi oleh masyarakat,” tukas Fickar.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, rencana tersebut merespon fenomena yang sering terjadi pada para petinggi perusahaan BUMN yang kerap melakukan penyelewengan dan hanya menguntungkan kepentingan pribadi.

    Sehingga, dengan adanya aturan blacklist tersebut, tidak ada celah bagi para direksi yang tersandung kasus korupsi dapat kembali memimpin perusahaan negara.

    “Jangan nanti, kan kadang-kadang direksi dihentikan, nanti ganti perubahan di pemerintah atau kementerian, bisa masuk lagi,” ungkapnya.

    Lanjut Arya, dengan adanya aturan blacklist yang berisi daftar hitam oknum yang tidak bertanggung jawab, juga bisa menjadi alasan Menteri dapat langsung memberhentikan para direksi yang bermasalah.

    Nantinya, aturan tersebut akan masuk dalam penyederhanaan 45 peraturan menteri yang dicanangkan oleh Menteri Erick Thohir.

    “Dengan blacklist, dia nggak bisa masuk lagi jadi direksi kapan pun, selama ini kan didiamkan,” tukas Arya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOJK Ingatkan Waspadai Kejahatan “Skimming, Phising” hingga “Soceng”
    Next Article Harapan Badai Soal Hak Cipta dan Royalti dengan Platform Musik Digital
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.