36.978 Pangan Kedaluwarsa Untuk Hampers Nataru Disita

36.978 Pangan Kedaluwarsa Untuk Hampers Nataru Disita

JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan pangan kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar (TIE) saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebanyak 36.978 pangan kedaluwarsa disita dari tangan sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce dan ritel pangan, termasuk penjual parsel atau hampers.

Pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Bahan tambahan pangan (BTP) dan bahan pangan untuk membuat kue, makanan ringan, minuman, keik, cokelat merupakan jenis-jenis pangan yang meningkat permintaannya sehingga menjadi perhatian dalam pengawasan BPOM. Pada tahun ini pengawasan juga dilakukan di gudang e-commerce.

“Kami mempertimbangkan tren belanja pangan online yang semakin meningkat,” kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito kepada wartawan, Senin (26/12).

Penny melanjutkan pengawasan memperlihatkan peningkatan signifikan temuan pengawasan produk pangan olahan, baik yang dilakukan melalui pengawasan langsung, maupun patroli siber. Sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

“Hasil pemeriksaan sarana, ditemukan 769 sarana (31,88 persen) menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan TIE, dan pangan rusak dengan rincian sebanyak 730 sarana ritel (30,27 persen), 37 sarana gudang distributor (1,53 persen), dan 2 sarana gudang importir (0,08 persen). Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu” kata Penny.

Dari seluruh sarana tersebut, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta, dengan rincian 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 pieces pangan TIE (35,93 persen), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14 perseb). Sejalan dengan peningkatan cakupan jumlah sarana peredaran yang diperiksa pada tahun 2022, maka temuan produk TMK juga meningkat.

Temuan terbanyak yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta. Berbagai produk tanpa izin edar yakni mi instan, keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.

“Padahal untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor,” kata Penny.

Jenis Pangan Kedaluwarsa yang Disita

Pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. Pangan tersebut termasuk minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.

Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus atau sambal, krimer kental manis, susu UHT atau steril, mi instan, dan minuman mengandung susu.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur atau pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE. Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Marieska Harya Virdhani


Credit: Source link

Related Articles