Respons Kemenag Soal Tunggakan Biaya Hotel Rp 11 M Kegiatan Pesparawi

Respons Kemenag Soal Tunggakan Biaya Hotel Rp 11 M Kegiatan Pesparawi

JawaPos.com–Kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII 2022 di Jogjakarta meninggalkan persoalan. Sebanyak Rp 11 miliar uang hotel masih tertunggak.

Kementerian Agama (Kemenag) menuturkan, urusan mereka dengan event organizer (EO) kegiatan Pesparawi sudah selesai. Persoalan tagihan hotel tersebut, menjadi tanggungan EO. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kemenag Jeane Maria Tulung secara khusus merespons pemberitaan tunggakan tagihan hotel itu. Dia menegaskan Kemenag sudah menyelesaikan semua kewajiban pembiayaan kepada EO kegiatan Pesparawi 2022.

’’Kemenag tidak punya tunggakan,’’ tandas Jeane Maria Tulung di Jakarta Rabu (28/12).

Dia mengatakan, bantuan atau dana dari Kemenag untuk kegiatan Pesparawi sudah diserahkan kepada panitia. Sudah ada kesepakatan dengan EO. Di antaranya adalah jika anggaran kegiatan kurang, pihak EO yang akan mencari atau melunasi kekurangannya.

Jeane menjelaskan, Pesparawi 2022 diselenggarakan atas kerja sama Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), dan Pemprov Jogjakarta. Keempatnya sejak awal sudah bersepakat dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.

’’Selanjutnya Pemda (Pemprov Jogjakarta) menerbitkan surat penunjukan PT Digsi sebagai EO yang diberi tugas untuk mencari sponsor,’’ tutur Jeane Maria Tulung.

Dia mengungkapkan Kemenag melalui Kanwil Kemenag DIJ bertanggung jawab pada pembiayaan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Kemudian Pemprov Jogjakarta sudah menyalurkan anggaran Rp 10 miliar. Jeane mengatakan semua dana tersebut sudah dikeluarkan.

Pesparawi 2022 diperkirakan menelan anggaran Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar. Terkait kontrak perhotelan, Jeane mengatakan, sepenuhnya dilakukan dan menjadi tanggung jawab EO. Sehingga urusan adanya tunggakan tagihan hotel dari kegiatan Pesparawi 2022, tidak ada kaitannya dengan Kemenag.

Dikabarkan dari Jogjakarta, sebanyak 61 hotel menuntut penyelesaian pembayaran tunggakan tagihan hotel kegiatan Pesparawi 2022. Total tunggakannya mencapai Rp 11 miliar.

Kegiatan Pesparawi 2022 digelar pada 19-26 Juni 2022. Dengan pihak EO, ada kesepakatan hotel menerima uang muka 30 persen. Selanjutnya dilunasi maksimal tiga hari setelah tamu checkout.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Hilmi Setiawan


Credit: Source link

Related Articles