JawaPos.com – Distribusi elpiji 3 kg yang tepat sasaran terus diakselerasi. Saat ini pemerintah akan melakukan pendataan agar subsidinya bisa dinikmati oleh yang berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan, ada beberapa tahapan dalam transformasi tepat sasaran. Yang paling krusial adalah pendataan konsumen.
Acuan data yang digunakan adalah data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). “Kami uji coba karena sumber data P3KE dari BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat,” ujarnya Kamis (29/12).
Tutuka melanjutkan, sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps (MAP) lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada setiap satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen cukup menyebutkan NIK/KTP sebelum melakukan pembelian. Warga yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.
Sementara itu, yang belum dapat mengisi data pada MAP lite dengan bantuan pangkalan. “Proses hanya perlu dilakukan sekali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa,” tuturnya.
Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba, semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi. “Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak,” tegasnya.
Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah adalah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli elpiji 3 kg ke sub penyalur.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebutkan, kebijakan itu akan diimplementasikan pada tahun depan. Meskipun demikian, Irto belum memastikan kapan tepatnya implementasi kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP akan di-launching.
“Tahun depan akan kami roll out secara bertahap. Kapan implementasi kebijakannya masih dikoordinasikan dengan regulator terkait,” bebernya.
Credit: Source link