Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Balon DPD Dapil Bali Ditutup hingga PPKM Dicabut
    News

    Dari Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Balon DPD Dapil Bali Ditutup hingga PPKM Dicabut

    December 31, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Balon DPD Dapil Bali Ditutup hingga PPKM Dicabut 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Balon DPD Dapil Bali Ditutup hingga PPKM Dicabut 2
    Suasana penyerahan syarat minimal dukungan Balon DPD RI Dapil Bali di Kantor KPU Bali, Denpasar. (BP/Dokumen)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (30/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Balon DPD Dapil Bali Ditutup, Ada 4 Orang Tak Menyerahkan

    DENPASAR, BALIPOST.com – Penyerahan syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Bali untuk bakal calon (Balon) DPD ditutup Kamis (29/12). Sesuai rekap data KPU Bali, ada 4 orang yang sudah memohon akses sistem informasi calon (Silon) tak menyerahkan syarat tersebut hingga waktu penutupan pukul 24.00 WITA.

    Keempat orang yang tak menyerahkan syarat minimal dukungan ini adalah Putu Eka Mahardika, I Putu Putra Jaya Wardana, I Ketut Sukada, I Putu Agus Putra Sumardana.

    Selengkapnya baca di sini

    2. Kerjakan Proyek Bangunan, Buruh Meninggal Tersetrum

    GIANYAR, BALIPOST.com – Nasib nahas dialami seorang buruh bangunan, Mochammad Jaenuri (39) asal Malang, Jawa Timur. Ia meninggal dunia karena tersetrum saat mengerjakan proyek bangunan ruko di Jalan Raya Cok Gede Rai, Peliatan, Kecamatan Ubud pada Kamis (29/12).

    Kapolsek Ubud, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.,M.H, Jumat (30/12) mengatakan kronologis kejadian sesuai keterangan saksi Supriadi Pinem, awalnya sekitar pukul 09.00 WITA, korban dan para saksi berangkat dari Monang Maning, Denpasar menuju Ubud untuk mengerjakan proyek bangunan ruko. Seluruh buruh memutuskan lembur dan sekitar pukul 22.30 WITA, pada saat korban dan para saksi selesai memasang atap aluminium bangunan ruko, korban kesetrum hingga terpelanting.

    Selengkapnya baca di sini

    3. Persiapan Tahun Baru, Mahasiswa Terima Paket Kiloan Ganja

    DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar mengungkap sindikat ganja Medan-Denpasar. Pelakunya berstatus mahasiswa berinisial PS (25) ditangkap di rumah kos wilayah Renon, Denpasar Selatan, Minggu (18/12).

    Di kamar kos pelaku disita ganja 6.431 gram dan barang bukti lainnya. Hal ini disampaikan Kepala BNNK Denpasar Kombes Pol. I Ketut Adnyana Putera, S.Si., Jumat (30/12) saat rilis akhir tahun.

    Selengkapnya baca di sini

    4. Meski PPKM Dicabut, Presiden Ingatkan Syarat Ini Tetap Berlaku

    JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12). Namun, meski sudah dicabut, ia mengingatkan masyarakat syarat memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup tetap diberlakukan.

    “Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Jelang Tahun Baru, Presiden Cabut Kebijakan PPKM

    JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12). Pencabutan kebijakan ini sehari sebelum perayaan Tahun Baru.

    “Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGirang Saat Divonis Bebas, Ekpresi Nikita Mirzani Dianggap Wajar
    Next Article Candaan Indra Bekti dengan Indy Barends Bikin Keluarga Ngilu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.