Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Kesewenangan Pemerintah

Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Kesewenangan Pemerintah

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebut, Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Seharusnya Pemerintah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi, bukan dengan jalan pintas menerbitkan Perppu.

“Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang,” kata Kurniasih kepada wartawan, Minggu (1/1).

Dia menyesalkan, sikap pemerintah yang sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, penerbitan Perppu itu justru menghilangkan fungsi legislasi DPR. Karana UU Cipta Kerja belum selesai pada tahap perbaikan.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih.

Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

“Prosesnya bermasalah, subtansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun subtansi,” papar Kurniasih.

Kurniasih juga mempertanyakan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang terkesan mendadak. Seharusnya, penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertum6 ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?” pungkas anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles