Cegah Perbudakan Modern, Koalisi Sipil Desak Lahirnya UU PPRT

Cegah Perbudakan Modern, Koalisi Sipil Desak Lahirnya UU PPRT

JawaPos.com – Koordinator Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) Eva K. Sundari menyatakan, pihaknya akan terus menggelar Aksi “Rabuan Koalisi” sampai DPR RI melanjutkan proses undang-undang tersebut.

“Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT tirakatan, puasa, dan wiridan untuk membangunkan ‘roso’ pimpinan DPR RI dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari  di Jakarta, Rabu, (5/1)

Menurut Eva, UU PPRT nantinya akan menjadi regulasi yang mengatur tentang pekerja di sektor domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern.

Setiap tahun, lanjut Eva, Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1.300-an korban dan terbanyak adalah korban perdagangan manusia (“human trafficking”).

Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan bahwa aksi ini merupakan ikhtiar para PRT agar presiden bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT.

“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja pimpinan DPR RI, sepanjang waktu itu pula korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita Anggraini.


Credit: Source link

Related Articles