Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Nikita Mirzani Ternyata juga Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik
    Entertainment

    Nikita Mirzani Ternyata juga Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    January 4, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Nikita Mirzani Ternyata juga Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa waktu lalu, pihak Nikita Mirzani ternyata juga mengajukan banding pada Selasa (3/1) kemarin. Nikita Mirzani bersama Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dan Fitri Salhuteru datang ke PN Serang Banten untuk mengajukan banding.

    Banding yang diajukan pihak Nikita sebenarnya untuk melawan langkah JPU yang sudah melakukan banding terlebih dahulu. Pihak Nikita melakukan banding bukannya keberatan atas putusan majelis hakim. Banding diajukan justru untuk menguatkan putusan majelis hakim yang telah membebaskan Nikita Mirzani.

    “Dari pihak Nikita, banding itu sepakat dengan keputusan Pak Hakim. Singkat kata ini masalah tidak layak disidangkan,” ujar Fitri Salhuteru kepada wartawan Rabu (4/1).

    Pihak Nikita Mirzani beralasan kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra ini tidak layak dilanjutkan proses hukumnya karena pihak pelapor sudah 4 kali dipanggil tapi tidak pernah datang.

    “Itu cenderung tidak menghormati dan menghina pengadilan. Dia kan dilaporkan sama Jaksa ke polisi,” ujar Fitri Salhuteru lebih lanjut.

    Sebelumnya, JPU mengajukan banding terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat laporan Nikita Mirzani pada Jumat, 30 Desember 2022. Jaksa mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tidak memuaskan pihaknya.

    “Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” ujar Rezkinil Jusar selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang dalam keterangannya.

    Dalam kesempatan itu, Rezkinil Jusar juga mengaku JPU yang menangani kasus tersebut telah bekerja secara profesional. Dia pun membantah adanya dugaan suap yang sempat diungkap Nikita di dalam persidangan.

    “Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam penangan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” akunya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bos Wilmar Salahkan Pemerintah
    Next Article Cegah Perbudakan Modern, Koalisi Sipil Desak Lahirnya UU PPRT
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.