Majelis Hakim Periksa TKP Penembakan Yosua

Majelis Hakim Periksa TKP Penembakan Yosua

JawaPos.com – Pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemarin (4/1) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) turun langsung ke lapangan. Mereka memeriksa rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo dan rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Di tempat yang sama, turut hadir tim jaksa penuntut umum (JPU) dan para penasihat hukum terdakwa.

Ronny Talapessy, penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, mengungkapkan beberapa hal dalam pemeriksaan TKP penembakan Yosua kemarin. Menurut dia, hasil pemeriksaan di rumah dinas tersebut menunjukkan posisi korban dan para terdakwa ketika penembakan terjadi. ”Di mana jarak (antar terdakwa) sangat dekat,” ungkapnya. Menurut dia, hal itu menepis keterangan salah seorang terdakwa yang mengaku tidak melihat Sambo menembak.

Ronny menilai, para terdakwa mestinya melihat mantan kepala Divisi Propam Polri itu saat menembak Yosua. ”Menurut kami, sangat tidak mungkin (salah satu terdakwa tidak melihat Sambo menembak) karena jaraknya terlalu dekat,” tegas dia.

Di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, lanjut dia, pihaknya melihat lemari senjata yang disebut dalam sidang sudah tidak ada. ”Itu sudah ditutup,” imbuhnya.

Selain itu, Ronny mendapati temuan bahwa di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Sambo ada closed circuit television (CCTV). ”Majelis hakim sudah melihat secara langsung bahwa ada CCTV sebenarnya,” katanya. Temuan itu tidak muncul dalam sidang.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan bahwa pemeriksaan rumah pribadi dan rumah dinas yang menjadi lokasi penembakan Yosua merupakan permintaan mereka. Menurut Arman Hanis, penasihat hukum Putri, permintaan sudah diajukan kepada majelis hakim pada 16 Desember lalu. Tujuannya, majelis hakim bisa melihat langsung kondisi dan situasi di lokasi kejadian. Baik di rumah pribadi maupun rumah dinas. ”Kami harapkan majelis (hakim) dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian pada tanggal 8 (Juli 2022) itu,” beber Arman.

Pihaknya ingin majelis hakim memiliki gambaran jelas mengenai posisi Putri sebelum, saat, dan setelah penembakan terjadi. ”Sesuai dengan keterangan Ibu Putri, dia tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian itu karena posisi tempat tidur terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup,” jelas Arman.

Dengan melihat langsung, dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai fakta.

Keterangan hampir serupa disampaikan penasihat hukum Putri lainnya, Febri Diansyah. Menurut dia, pemeriksaan rumah pribadi dan rumah dinas kemarin bisa memberikan gambaran yang lebih utuh kepada majelis hakim. Utamanya terkait dengan posisi Putri. Baik di rumah pribadi maupun rumah dinas. Menurut dia, Putri tidak mungkin melihat dan mengetahui peristiwa penembakan. ”Apalagi, sebenarnya dari fakta kita menemukan bahwa pintu (kamar) sebenarnya tertutup saat itu,” kata dia.

Di rumah pribadi, lanjut Febri, posisi ruang tamu dengan kamar Putri berjauhan. Bahkan, ada koridor yang memisahkan dua ruangan tersebut. ”Jadi, ketika pintu ditutup, di koridor itu saja, apa yang dibicarakan di ruang tamu sudah tidak kedengaran,” jelas mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Dia menekankan bahwa Putri tidak mungkin mendengar pembicaraan antara Sambo dan Ricky maupun Sambo dan Bharada E.

Penembakan Yosua
DATANGI TKP: Hakim dari PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, Rabu (4/1/2023). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Melalui pemeriksaan rumah pribadi dan rumah dinas kemarin, Febri berharap semua pihak bisa melihat fakta yang sama. ”Bukan berdiri pada asumsi. Itu salah satu tujuan kenapa pemeriksaan (rumah pribadi dan rumah dinas) perlu dilakukan,” imbuhnya. Dia menekankan, keterangan yang berdiri sendiri dan tidak sesuai bukti menjadi tidak valid. ”Semoga (pemeriksaan kemarin) bisa memperterang situasi yang terjadi,” tambah dia.

Setelah memeriksa rumah pribadi dan rumah dinas tersebut, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa selanjutnya majelis hakim akan melaksanakan pemeriksaan para terdakwa. Artinya, Sambo, Putri, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E bakal diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim. Pemeriksaan yang mereka lakukan di TKP masuk dalam rangkaian agenda sidang.


Credit: Source link

Related Articles