Ribut Lawan Sean Anak Ahok, Ayu Thalia Yakin Bakal Divonis Bebas

Ribut Lawan Sean Anak Ahok, Ayu Thalia Yakin Bakal Divonis Bebas

JawaPos.com – Kasus pencemaran nama baik laporan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia seharusnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun berhubung ada cuti akhir tahun, majelis hakim kepepet untuk melakukan musyawarah guna menentukan putusan mengacu pada fakta-fakta hukum yang berhasil terungkap dalam persidangan. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan pada 12 Januari 2022 mendatang atau minggu depan.

Ayu Thalia dan kuasa hukumnya Pitra Romadoni menyatakan pihaknya menghormati penundaan putusan. Mereka optimistis terdakwa Ayu Thalia akan dibebaskan dalam sidang putusan nanti.

“Jalani saja ya. Mohon doanya juga buat teman-teman mudah-mudahan bebas,” kata Ayu Thalia di PN Jakarta Utara Kamis (5/1).

Pitra Romadoni memberikan sejumlah alasan yang seharusnya membuat Ayu Thalia dapat divonis bebas oleh majelis hakim. Pertama, saksi-saksi tidak ada satu pun dari mereka yang mendengar atau mengetahui Ayu Thalia menyebut nama Nicholas Sean.

“Kalau tidak menyebut nama, tidak ada pencemaran nama baik,” kata Pitra Romadoni

Kedua, dakwaan Jaksa pada Pasal 310 dan 311 KUHP disebut Pitra gugur pada Pasal 310 seiring berjalannya persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Ketiga, barang bukti yang dijadikan dasar dalam menjerat AyunThalia hanya berupa pemberitaan media.

“Karena buktinya hanya satu flashdisk berisi artikel dari media pers, tidak bisa dijadikan barang bukti sebelum adanya klarifikasi dari Dewan Pers sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung. Dalam perkara ini tidak ada ahli dari Dewan Pers yang diperiksa. Lantas, kita mengadili apa?,” tuturnya.

Keempat, Pasal 311 KUHP terkait fitnah disebut Pitra Romadoni tidak dapat dibuktikan sepanjang jalannya persidangan. “Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 311 tentang fitnah. Saksi-saksi tidak bisa membuktikan,” akunya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ayu Thalia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 311 KUHP. Jaksa pun menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama yaitu 311 ayat 1 KUHP Pidana,” kata Jaksa dalam sidang tuntutan.


Credit: Source link

Related Articles