Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Ribut Lawan Sean Anak Ahok, Ayu Thalia Yakin Bakal Divonis Bebas
    Entertainment

    Ribut Lawan Sean Anak Ahok, Ayu Thalia Yakin Bakal Divonis Bebas

    January 5, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ribut Lawan Sean Anak Ahok, Ayu Thalia Yakin Bakal Divonis Bebas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kasus pencemaran nama baik laporan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia seharusnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Namun berhubung ada cuti akhir tahun, majelis hakim kepepet untuk melakukan musyawarah guna menentukan putusan mengacu pada fakta-fakta hukum yang berhasil terungkap dalam persidangan. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan pada 12 Januari 2022 mendatang atau minggu depan.

    Ayu Thalia dan kuasa hukumnya Pitra Romadoni menyatakan pihaknya menghormati penundaan putusan. Mereka optimistis terdakwa Ayu Thalia akan dibebaskan dalam sidang putusan nanti.

    “Jalani saja ya. Mohon doanya juga buat teman-teman mudah-mudahan bebas,” kata Ayu Thalia di PN Jakarta Utara Kamis (5/1).

    Pitra Romadoni memberikan sejumlah alasan yang seharusnya membuat Ayu Thalia dapat divonis bebas oleh majelis hakim. Pertama, saksi-saksi tidak ada satu pun dari mereka yang mendengar atau mengetahui Ayu Thalia menyebut nama Nicholas Sean.

    “Kalau tidak menyebut nama, tidak ada pencemaran nama baik,” kata Pitra Romadoni

    Kedua, dakwaan Jaksa pada Pasal 310 dan 311 KUHP disebut Pitra gugur pada Pasal 310 seiring berjalannya persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Ketiga, barang bukti yang dijadikan dasar dalam menjerat AyunThalia hanya berupa pemberitaan media.

    “Karena buktinya hanya satu flashdisk berisi artikel dari media pers, tidak bisa dijadikan barang bukti sebelum adanya klarifikasi dari Dewan Pers sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung. Dalam perkara ini tidak ada ahli dari Dewan Pers yang diperiksa. Lantas, kita mengadili apa?,” tuturnya.

    Keempat, Pasal 311 KUHP terkait fitnah disebut Pitra Romadoni tidak dapat dibuktikan sepanjang jalannya persidangan. “Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 311 tentang fitnah. Saksi-saksi tidak bisa membuktikan,” akunya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ayu Thalia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 311 KUHP. Jaksa pun menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama yaitu 311 ayat 1 KUHP Pidana,” kata Jaksa dalam sidang tuntutan.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDito Mahendra 3 Kali Dipanggil KPK, Nikita Mirzani: Gue Bahagia Banget
    Next Article Banyak yang Membantu Biaya Pengobatan Indra Bekti
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.