KY Sebut Video Berisi Bocoran Vonis Bentuk Intervensi
JawaPos.com – Beredarnya video berisi percakapan yang diduga hakim Wahyu Imam Santoso yang menangani perkara Ferdy Sambo, menurut pakar hukum, sulit disebut sebagai intervensi. Namun, Komisi Yudisial menyebut modus semacam itu adalah intervensi.
Menurut pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir, sebuah intervensi itu dikualifikasikan dilakukan oleh pihak yang memiliki power atau kekuasaan lebih tinggi dan kuat. Atau, setidaknya yang sederajat, tapi disegani hakim tersebut.
Mudzakkir mengatakan, jika orang yang melakukannya berstatus umum atau biasa, tidak bisa dikualifikasikan sebagai intervensi. Namun, bisa disebut upaya untuk mendapatkan keuntungan materi dan nonmateri. ”Itu kemungkinannya,” tegasnya kemarin (7/1).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya melakukan teror terhadap hakim. ”Agar tidak berani memberikan vonis hukuman mati,” kata Mahfud (Jawa Pos, 7/1).
Meski begitu, Mudzakkir menambahkan, penyebar video tersebut tak berarti tidak bisa dijerat hukum. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap pelaku penyebaran informasi bohong bisa dipidana. ”Yang memublikasikan bisa (dipidana),” jelasnya.
Dengan UU ITE sebagai pintu, nanti bisa diketahui siapa yang memerintahkan upaya menyudutkan hakim Wahyu berikut dengan motifnya. ”Ini kan rekaman tersembunyi oleh orang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko S. Ginting menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kebenaran video tersebut. Termasuk soal siapa perempuan yang berkomunikasi dengan lelaki yang disebut sebagai hakim Wahyu itu. ”Validasi videonya dulu. Untuk perempuan, kita tunggu hasilnya,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.
Saat ini KY mempelajari video itu dengan ahli yang kompeten. Dari video tersebut, akan dilihat apakah potongan-potongan yang diedit dengan tujuan tertentu. ”Yang pasti, KY menyadari bahwa modus semacam ini bisa jadi intervensi ke hakim,” terangnya.
Hal itulah yang menjadi alasan mengapa KY mendalami motif dan konteks video tersebut. Agar terlihat secara utuh bagaimana perekaman dan pengunggahan video tersebut. ”Semua diharapkan sabar menunggu pendalaman,” urainya.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, kondisi saat ini mengingatkannya pada hakim Syafiuddin yang meninggal karena dibunuh.
Karena itu, kata dia, penting untuk melindungi hakim Wahyu. Ada beberapa model perlindungan. Salah satunya, safe house. Para hakim mendapat perlindungan khusus dari kepolisian. ”Kendati Sambo itu eks pati, tapi saya yakin Polri bisa menjaga hakim Wahyu,” terangnya.
Credit: Source link