Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Mandek, Polri Bilang Begini

Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Mandek, Polri Bilang Begini

JawaPos.com – Kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Saifuddin Ibrahim mandek. Meski telah berstatus tersangka, sampai sekarang Saifuddin belum tertangkap karena berada di luar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan Saifuddin memang menemui kendala. Salah satunya perbedaan hukum di Indonesia dengan Amerika Serikat, negara tempat pelarian Saifuddin.

“Tentu ada kendala salah satunya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (11/1).

Ramadhan mengatakan, Polri terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Ramadhan kembali mengungkit hasil kinerja Polri dalam kasus ini. Dia menyebut Bareskrim Polri sudah bekerja mulai dari menerbitkan red notice hingga menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.

“Saya sampaikan bahwa Bareskrim telah membuat red notice, sudah menetapkan sebagai tersangka dan pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Alquran, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun YouTube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Alquran.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles