JawaPos.com – Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat karena tingginya harga minyak goreng. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Pemerintah akan memberikan BLT senilai Rp 100 ribu selama tiga bulan terhitung pada April sampai dengan Juni 2022.
“Bantuan yang diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya, Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000,” kata Jokowi dalam siaran daring Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4).
Nantinya, BLT itu akan diberikan kepada 20,5 juta warga Indonesia yang termasuk ke dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH). Serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan. Sehingga, Jokowi meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial dan TNI serta Polri untuk berkoordinasi menyukseskan program tersebut.
PKH merupakan bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga bantuan ini akan terus berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi. PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Biasanya, penerima bantuan PKH diusulkan oleh pihak desa sehingga mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa mengusulkan diri secara online dan mengajukan diri sebagai penerima PKH. Bantuan dari Kemensos lainnya adalah BPNT alias Kartu Sembako.
Sedangkan BPNT juga menjadi bansos reguler dari Kemensos yang akan terus berjalan. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.
Masyarakat dapat mengecek apakah dirinya masuk kategori dari dua kriteria tersebut dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian, masukkan alamat tepat tinggal sesuai KTP yaitu, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai KTP. Lalu masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode. Lalu klik tombol cari data.
Untuk mengecek apalah seseorang terdaftar menjadi penerima manfaat BLT tersebut tidak harus berperan sebagai kepala keluarga. Pengecekan dapat dilakukan oleh isteri, anak, atau orang lain yang mengetahui nama lengkap para penerima manfaat.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link