Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hari Pertama Tilang Elektronik, Polda Metro Catat 19 Pelanggaran
    News

    Hari Pertama Tilang Elektronik, Polda Metro Catat 19 Pelanggaran

    April 2, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hari Pertama Tilang Elektronik, Polda Metro Catat 19 Pelanggaran 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2022 kemarin. Lantas berapa banyak pelanggaran di hari pertama diberlakukannya ETLE tersebut di lima titik tol di Jakarta?

    Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang akan diberlakukan. Pertama kendaraan yang melebihi kapasitas (overload). Kedua kendaraan yang melaju kecepatan di atas ketentuan 120 kilometer per jam (over speed).

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, hari pertama tercatat ada 19 kendaraan yang melanggar setelah diterapkannya tilang elektronik tersebut. “Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ujar Jamal saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).

    Jamal menuturkan, mereka yang terbukti melanggar batas kecepatan atau over speed tersebut akan dikenakan denda tilang elektronik. Yakni mengendarai di atas 100 kilometer per jam.

    Namun demikian, Jamal mengungkapkan di hari pertama penerapan tilang elektronik tersebut belum ditemukannya pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau overload.

    Adapun, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau over speed akan terjerat Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNilai Terbesar Kado Ada pada Upaya Perhatiannya
    Next Article Ada BLT Migor, Ini Cara Cek Seorang Masuk Kriteria Penerima Atau Tidak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.