JawaPos.com – Vonis hukuman mati yang diputuskan PT Bandung terhadap pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan, mendapat respon pro dan kontra. Meskipun banyak yang mendukung karena dinilai bisa memberikan efek jera. Namun tak sedikit yang menolak, karena bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM salah satunya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, mengaku tidak setuju terhadap vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.
Hal ini, karena menurut Ahmad Taufan Damanik, di banyak negara, vonis hukuman mati telah dihapuskan. Sehingga berharap vonis hukuman mati dihapuskan ini bisa diterapkan di Indonesia.
“Kami selalu ingin mengingatkan pada penegak hukum terutama hakim kasasi yang mungkin saja ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya. Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia,” ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (6/4).
Taufan menuturkan, dirinya bukan tidak peduli terhadap keadilan bagi para korban Herry Wirawan. Namun ada cara lain untuk menghukum Herry Wirawan, ketimbang menjatuhkan vonis hukuman mati.
“Komnas HAM tentu saja sangat berempati pada korban. Korban adalah pihak yang utama untuk diperhatikan, karena itu kami juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus lainnya kepada korban,” katanya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link