Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ada Cara Lain Hukum Herry Wirawan
    News

    Ada Cara Lain Hukum Herry Wirawan

    April 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ada Cara Lain Hukum Herry Wirawan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Vonis hukuman mati yang diputuskan PT Bandung terhadap pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan, mendapat respon pro dan kontra. Meskipun banyak yang mendukung karena dinilai bisa memberikan efek jera. Namun tak sedikit yang menolak, karena bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM salah satunya.

    Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, mengaku tidak setuju terhadap vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

    Hal ini, karena menurut Ahmad Taufan Damanik, di banyak negara, vonis hukuman mati telah dihapuskan. Sehingga berharap vonis hukuman mati dihapuskan ini bisa diterapkan di Indonesia.

    “Kami selalu ingin mengingatkan pada penegak hukum terutama hakim kasasi yang mungkin saja ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya. Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia,” ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (6/4).

    Taufan menuturkan, dirinya bukan tidak peduli terhadap keadilan bagi para korban Herry Wirawan. Namun ada cara lain untuk menghukum Herry Wirawan, ketimbang menjatuhkan vonis hukuman mati.

    “Komnas HAM tentu saja sangat berempati pada korban. Korban adalah pihak yang utama untuk diperhatikan, karena itu kami juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus lainnya kepada korban,” katanya.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRawat AC mobil bisa jadi pilihan isi waktu ngabuburit
    Next Article BRI Borong 4 Penghargaan dalam Digitech Awards 2022
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.