Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ada Cara Lain Hukum Herry Wirawan
    News

    Ada Cara Lain Hukum Herry Wirawan

    April 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ada Cara Lain Hukum Herry Wirawan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Vonis hukuman mati yang diputuskan PT Bandung terhadap pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan, mendapat respon pro dan kontra. Meskipun banyak yang mendukung karena dinilai bisa memberikan efek jera. Namun tak sedikit yang menolak, karena bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM salah satunya.

    Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, mengaku tidak setuju terhadap vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

    Hal ini, karena menurut Ahmad Taufan Damanik, di banyak negara, vonis hukuman mati telah dihapuskan. Sehingga berharap vonis hukuman mati dihapuskan ini bisa diterapkan di Indonesia.

    “Kami selalu ingin mengingatkan pada penegak hukum terutama hakim kasasi yang mungkin saja ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya. Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia,” ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (6/4).

    Taufan menuturkan, dirinya bukan tidak peduli terhadap keadilan bagi para korban Herry Wirawan. Namun ada cara lain untuk menghukum Herry Wirawan, ketimbang menjatuhkan vonis hukuman mati.

    “Komnas HAM tentu saja sangat berempati pada korban. Korban adalah pihak yang utama untuk diperhatikan, karena itu kami juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus lainnya kepada korban,” katanya.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRawat AC mobil bisa jadi pilihan isi waktu ngabuburit
    Next Article BRI Borong 4 Penghargaan dalam Digitech Awards 2022
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.