Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal saat memeriksa Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir pada hari ini, Jumat (20/7/2018). Salah satunya soal peran dan arahan Sofyan terkait penunjukkan langsung Blackgold Resources Limited dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sofyan diketahui diperiksa sebagai saksi untuk salah satu pemegang saham Blackgold Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan kerja sama proyek PLTU Riau-1. KPK mencurigai penujukan langsung itu amis rasuah dan kongkalikong.
“Dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukkan Blackgold,” ucap Febri.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan antaran Sofyan dengan tersangka Johannes dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Diketahui, penyidik telah mengantongi rekaman CCTV yang diamankan dari sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan. Salah satunya dari kediaman Sofyan Basir.
“Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh saksi dengan tersangka,” kata Febri.
Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan tak membantah jika tim penyidik telah membawa rekaman CCTV di rumahnya.”(Rekaman CCTV) sudah dibawa (penyidik),” ucap Sofyan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Sofyan merespon diplomatis saat disinggung apakah rumahnya menjadi tempat pertemuan Eni dan Johannes serta sejumlah pihak lain terkait proyek PLTU Riau-1. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasinya kepada pihak lembaga antikorupsi.
“Nggak ada, nggak tahu. Tanya penyidik, kita nggak berhak,” ucap lelaki yang tampil mengenakan kemeja putih itu.
Sofyan membenarkan dalam pemeriksana ini dirinya ditelisik oleh penyidik KPK terkait tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai Dirut PLN. Pun termasuk kebijakan-kebijakan PLN.
“Ditanya mengenai tugas saya, kewajiban saya, fungsi saya sesuai dengan fungsi dirut. Ya saya jelaskan yang masalah-masalah kebijakan dan lain sebagainya. Cukup detail, bagus sekali,” ujar dia.
Pengembangan proyek PLTU Riau-1 ini diketahui melalui penunjukan langsung kepada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB). Di mana PJB diberikan kewenangan untuk mencari mitra dalam pengerjaannya dengan kepemilikan mayoritas berada di tangan PJB 51% dan 49% sisanya dimiliki konsorsium PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd.
Eni melalui surat yang ditulisnya dari balik sel tahanan, mengaku kemampuan yang dimiliki PLN untuk proyek ini hanya sebesar 10 persen. Untuk menutupi kekurangannya menggunakan pinjaman dari pihak lain.
Menengok pernyataan Eni tersebut, tak tertutup kemungkinan Eni, Johannes dan sejumlah pihak lain kongkalikong untuk mencari suntikan dana agar PLN dapat memiliki 51 persen. Dengan demikian, PLN melalui PT PJB dapat menunjuk langsung konsorsium Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd sebagai mitra kerja dalam menggarap proyek PLTU Riau-1 sesuai aturan dalam Perpres nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Namun, Sofyan mengklaim proses penunjukan langsung konsorsium Blackgold Natural Resource dan China Huadian Engineering Co., Ltd, klaim Sofyan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Memang itu ketentuannya,” tandas Sofyan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017. Proyek ini merupakan proyek penujukan langsung yang diserahkan pada PT Pembangkitan Jawa-Bali, anak perusahaan PT PLN sejak dua tahun lalu.
TAGS : PLN Sofyan Basir Riau
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38040/Ada-Pertemuan-Dirut-PLN-denganTersangka-Kasus-PLTU/