Masuk DKI Jakarta wajib miliki SIKM. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak puluhan ribu kendaraan di kawasan DKI Jakarta ataupun kendaraan di luar kawasan DKI Jakarta karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Sejak 27 Mei sampai dengan 7 Juni 2020, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 29.280 kendaraan yang tidak memiliki SIKM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Kombes Yusri juga menyebut puluhan ribu kendaraan yang tindak itu dari berbagai macam jenis. Untuk kendaraan yang terbanyak di tindak merupakan kendaraan sepeda motor.
“Jadi dari data di kendaraan yang diputarbalikan di kawasan DKI Jakarta maupun di luar kawasan DKI Jakarta, kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor,” ucap Yusri.
“Kendaraan yang disekat di kawasan DKI Jakarta ada 6.476 kendaraan, sedangkan untuk kendaraan di luar wilayah DKI Jakarta sebanyak 22.804 kendaraan. Semua kendaraan yang disekat ini tidak memiliki SIKM untuk ke wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.
Kendaraan terjaring di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Kemudian untuk 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang, merupakan penyekatan lapis kedua.
TAGS : Putar Balik Ribuan Kendaraan Ditlantas Polda Metro
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73455/Ada-SIKM-ke-DKI-Sudah-Puluhan-Ribu-Kendaraan-Putar-Balik/