Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Yes, Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang
    News

    Yes, Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang

    June 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Yes, Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang

    Ojek online sudah mulai beroperasi normal. (Foto: Ojol)

    Jakarta, Jurnas.com- Layanan ojol seperti Go-ride dari Gojek dan Grab Bike dari Grab sudah dapat diakses seperti sebelum masa Corona. Para penumpang wajib memperhatikan protokol kesehatan ketika ingin mengakses layanan transportasi umum ini. Dari keterangan aplikasi Gojek, untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus Corona, penumpang dapat membawa helm sendiri.

    “Jika menggunakan helm Go-Ride, sanitasi tangan dengan pembersih mengandung alkohol minimal 60 persen sebelum dan sesudah pemakaian,” bunyi anjuran tersebut.

    Diingatkan juga untuk selalu pakai masker saat berkendara, menutup mulut dan hidung dengan siku bagian dalam saat batuk, hindari menyentuh wajah selama perjalanan, cuci tangan dengan air dan sabun minimal 20 detik sesudah berkendara, dan melakukan pembayaran cashless untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.

    Grab juga melakukan imbauan yang sama. Penumpangnya selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan jasa Grab Bike dan membatasi interaksi antara penumpang dan pengemudi.

    “Saat dalam perjalanan GrabBike, peganglah pegangan tangan di bagian belakang jok, bukan berpegang kepada Mitra Pengemudi,” tulis aplikasi tersebut.

    Baca juga.. :

    • PSBB Transisi, Jalan Jakarta Mulai Padat
    • Salurkan Paket Sembako, Sucor Sekuritas Sasar Driver Ojol
    • Darya-Varia Bagikan Paket Suplemen untuk Driver Ojol

    Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut mengatur soal pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk kendaraan motor dan mobil.

    Meski demikian, angkutan umum termasuk ojek dan taksi online (ojol) dikecualikan dari ganjil genap di masa transisi ini.

    TAGS : Angkut Penumpang Ojek Online PSBB Transisi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73458/Yes-Ojol-Sudah-Bisa-Angkut-Penumpang/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAda SIKM ke DKI, Sudah Puluhan Ribu Kendaraan Putar Balik
    Next Article Suka Nonton Konser? Ajukan Pinjaman Online di digibank KTA Untuk Tiketnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.