Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Yes, Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang
    News

    Yes, Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang

    June 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Yes, Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang

    Ojek online sudah mulai beroperasi normal. (Foto: Ojol)

    Jakarta, Jurnas.com- Layanan ojol seperti Go-ride dari Gojek dan Grab Bike dari Grab sudah dapat diakses seperti sebelum masa Corona. Para penumpang wajib memperhatikan protokol kesehatan ketika ingin mengakses layanan transportasi umum ini. Dari keterangan aplikasi Gojek, untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus Corona, penumpang dapat membawa helm sendiri.

    “Jika menggunakan helm Go-Ride, sanitasi tangan dengan pembersih mengandung alkohol minimal 60 persen sebelum dan sesudah pemakaian,” bunyi anjuran tersebut.

    Diingatkan juga untuk selalu pakai masker saat berkendara, menutup mulut dan hidung dengan siku bagian dalam saat batuk, hindari menyentuh wajah selama perjalanan, cuci tangan dengan air dan sabun minimal 20 detik sesudah berkendara, dan melakukan pembayaran cashless untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.

    Grab juga melakukan imbauan yang sama. Penumpangnya selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan jasa Grab Bike dan membatasi interaksi antara penumpang dan pengemudi.

    “Saat dalam perjalanan GrabBike, peganglah pegangan tangan di bagian belakang jok, bukan berpegang kepada Mitra Pengemudi,” tulis aplikasi tersebut.

    Baca juga.. :

    • PSBB Transisi, Jalan Jakarta Mulai Padat
    • Salurkan Paket Sembako, Sucor Sekuritas Sasar Driver Ojol
    • Darya-Varia Bagikan Paket Suplemen untuk Driver Ojol

    Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut mengatur soal pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk kendaraan motor dan mobil.

    Meski demikian, angkutan umum termasuk ojek dan taksi online (ojol) dikecualikan dari ganjil genap di masa transisi ini.

    TAGS : Angkut Penumpang Ojek Online PSBB Transisi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73458/Yes-Ojol-Sudah-Bisa-Angkut-Penumpang/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAda SIKM ke DKI, Sudah Puluhan Ribu Kendaraan Putar Balik
    Next Article Suka Nonton Konser? Ajukan Pinjaman Online di digibank KTA Untuk Tiketnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.