Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Adik Zulkifli Hasan dan Bos 9 Naga Masuk Penjara
    News

    Adik Zulkifli Hasan dan Bos 9 Naga Masuk Penjara

    July 28, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Adik Zulkifli Hasan dan Bos 9 Naga Masuk Penjara

    Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (tengah) saat tiba di gedung KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)

    Jakarta – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7/2018) malam. Tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta.

    “Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Dianyah saat dikonfirmasi.



    Adik kandung Ketua MPR, Zulkifli Hasan ini terpantau keluar loby gedung KPK sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum keluar gedung KPK, Zainudin sempat berpeluk erat dengan istri, anak dan sejumlah kerabat.

    Mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan, Zainudin tampak dikawal sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan. Lelaki berjambang panjang yang mengenakan kopiah hitam memilih irit bicara saat dikonfirmasi prihal penahanannya.

    Baca juga :

    • Di Jepang, Lumut pun Punya Penggemar
    • Tiba di KPK, Bupati Lampung Selatan Tebar Senyum
    • Tim Crisis Center Baznas Meluncur ke Maluku

    “Saya lagi lelah sekarang ya,” imbuh Zainudin.

    Meski demikian,adik kandung Ketua MPR, Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua DPW PAN Provinsi Lampung ini menepis ada komunikasi dengan partai terkait kasus dugaan suap yang kini menjeratnya. “‎Enggak ada enggak ada urusan seperri itu, kita hanya membantu tarbiah,” tandas Zainudin.

    Selain Zainudin, KPK juga menjebloskan tiga tersangka lainnya. Yakni, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho‎; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

    Anjar Asmara ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, Gilang Ramadhan di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur,  dan Agus Bhakti ditahan di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

    Dari tiga tersangka itu, hanya Agus Bhakti yang mau buka mulut. Agus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan.

    “Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya,” kata Agus yang mengenakan rompi tahanan oranye‎ selum menaiki mobil tahanan.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.‎

    Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Pemkab Lampung selatan.‎

    KPK menduga Zainudin mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

    ‎Atas dugaan itu, Gilang yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001.

    Sementara Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho; dan Anjar Asmara yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

    TAGS : Lampung Selatan Zainuddin Hasan PAN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38442/Adik-Zulkifli-Hasan-dan-Bos-9-Naga-Masuk-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAustralia Jadi Tuan Rumah Latihan Angkatan Udara Terbesar
    Next Article Australia Jadi Tuan Rumah Latihan Angkatan Udara Terbesar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.