Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»ADPPI Semprit Ditjen EBTKE: Cost Recovery Tak Dikenal dalam Pengusahaan Panas Bumi untuk PLTP
    News

    ADPPI Semprit Ditjen EBTKE: Cost Recovery Tak Dikenal dalam Pengusahaan Panas Bumi untuk PLTP

    July 29, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    ADPPI Semprit Ditjen EBTKE: Cost Recovery Tak Dikenal dalam Pengusahaan Panas Bumi untuk PLTP

    Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia

    Jakarta, Jurnas.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menilai cost recovery kegiatan ekplorasi dan pengembangan infrastruktur dalam pengembangn Panas Bumi untuk pembangkit listrik bertentangan dengan UU Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Tidak Langsung.

    Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, draf Perpres yang memuat aturan semacam cost recovery berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

    “UU Panas Bumi dan PP mengamanatkan dalam skema pembelian tenaga listrik bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian, dan cost recovery tidak dikenal dalam pengusahaan panas bumi untuk PLTP,” jelas Hasanuddin, Rabu (29/7/2020).

    Ia menilai Draft Perpres yang disusun Ditjen EBTKE Kementerian ESDM tersebut berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit, dan tentu saja akan menjadi beban pengeluaran negara di masa yang akan datang.

    Hasanuddin mengingatkan, regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi telah diatur secara tersendiri melalui UU Panas Bumi, dan pelaksanaan telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak, dalam hal ini pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

    “Jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya, Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-Undang, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” terang Hasanuddin.

    Oleh sebab itu, Hasanuddin selaku Ketum ADPPI menyarankan agar pihak Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE) kembali ke jalur, yakni merumuskan skema keekonomian dalam penentuan tarif tenaga listrik dari panas bumi, karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang.

    TAGS : Panas Bumi EBTKE Kementerian ESDM Hasanuddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76235/ADPPI-Semprit-Ditjen-EBTKE-Cost-Recovery-Tak-Dikenal-dalam-Pengusahaan-Panas-Bumi-untuk-PLTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKeren, Begini Penampakan Bumi dari Jarak 1,2 Juta Kilometer
    Next Article Kemdikbud Gelar Lomba Nyanyi dan Cipta Lagu Anak Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.