Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut jika pihaknya sedang menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (SN) sebagai pesakitan.
Selain menyusun surat dakwaan, tim Biro Hukum KPK juga sedang mempersiapkan semua jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. “Masih dikerjakan,” ucap Agus Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2017).
Dikatakan Agus, pihaknya sedang surat dakwaan dan berkas jawaban praperadilan disiapkan oleh pihaknya dengan baik. “Dua-duanya kita siapkan dengan baik, prapid dan penyelesaian berkas,” ujar dia.
Disinggung apakah berkas Novanto akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum sidang praperadilan Novanto digelar, Agus belum dapat memastikannya. “Belum tentu, masih dimonitor progresnya,” tandas Agus.
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017. Namun, tim biro hukum tak hadir saat itu. Sidang itu akhirnya ditunda hingga 7 Desember 2017.
TAGS : e-KTP Setya Novanto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25835/Adu-Cepat-KPK-versus-Setya-Novanto-/