Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Adu Cepat KPK versus Setya Novanto
    News

    Adu Cepat KPK versus Setya Novanto

    December 5, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Adu Cepat KPK versus Setya Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Adu Cepat KPK versus Setya Novanto

    Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

    Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut jika pihaknya sedang menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (SN) sebagai pesakitan.

    Selain menyusun surat dakwaan, tim Biro Hukum KPK juga sedang mempersiapkan semua jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. “Masih dikerjakan,” ucap Agus Rahardjo‎ saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2017).

    ‎Dikatakan Agus, pihaknya sedang surat dakwaan dan berkas jawaban praperadilan disiapkan oleh pihaknya dengan baik. “Dua-duanya kita siapkan dengan baik, prapid dan penyelesaian berkas,” ujar dia.
    ‎
    Disinggung apakah berkas Novanto akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum sidang praperadilan Novanto digelar, Agus belum dapat memastikannya.‎ “Belum tentu, masih dimonitor progresnya,” tandas Agus.

    Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

    Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. ‎

    Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017. Namun, tim biro hukum tak hadir saat itu. Sidang itu akhirnya ditunda hingga 7 Desember 2017.

    TAGS : e-KTP Setya Novanto KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25835/Adu-Cepat-KPK-versus-Setya-Novanto-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePejabat AS Sebut Iran Eksploitasi Perang di Yaman
    Next Article HAM PBB Sebut Insiden Rohingya Insiden Genosida
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.