JawaPos.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim program baru dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), para korban PHK bisa mendapatkan pelatihan yang dapat meningkatkan keahlian masyarakat.
Hal itu dinilai lebih baik daripada hanya memberikan pesangon uang tunai buat pekerja yang di-PHK. “Jadi ngga cuma bayar pesangon tapi mereka juga diberikan pelatihan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10).
Airlangga melanjutkan lewat program ini, pemerintah akan memberikan bantuan insentif selama 6 bulan sambil memberikan pelatihan kerja bagi korban PHK. “Enam bulan dikasih semi-bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru,” ucapnya.
Selain itu, Airlangga juga meluruskan terkait kemudahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia lewat Omnibus Law. Menurutnya, pemerintah tak pernah memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia. Syarat dan ketentuan tetap berlaku secara ketat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di tanah air.
Airlangga menyebut, salah satunya perusahaan harus melakukan pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing apabila ada perusahaan yang mau mempekerjakan tenaga kerja dari luar negeri.
“Syaratnya tuh ada, nggak mudah gitu aja,” tutupnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link