JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk pada akhir pekan stabil Rp 1.007.000 per gram sejak Sabtu (10/12). Harga ini merupakan kenaikan tertinggi yang terpantau sejak Mei yang fluktuatif berkisar Rp 932.000 – Rp 987.000 per gram.
Mengutip laman Logam Mulia, harga yang stabil juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 906.000 per gram sejak Sabtu. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas naik pada hari Jumat meskipun dolar dan imbal hasil obligasi Amerika Serikat (AS) naik karena beberapa investor masih mengharapkan Federal Reserve (The Fed) atau bank sentral AS akan memperlambat laju kenaikan suku bunga mulai awal tahun depan.
Spot emas naik 0,5 persen menjadi USD 1.798,40 per ons pada 1907 GMT, sedangkan emas berjangka AS menetap 0,5 persen lebih tinggi pada USD 1.810,70. Kenaikan suku bunga 50 basis poin secara luas diperkirakan akan disampaikan oleh The Fed pada pertemuan terakhirnya tahun 2022 yang dijadwalkan pada 13-14 Desember.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (11/12) sudah termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 553.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.007.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.810.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.565.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.787.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.495.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 237.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 473.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 947.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link