Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti dan informasi dugaan suap Rp 6 miliar terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 bersumber dari sejumlah pihak swasta yang sebelumnya rekanan setempat.
“Pencarian dilakukan pada ke pihak swasta yang sebelumnya rekanan Pemrov Jambi,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Namun, dalam kesempatan ini Basaria belum mau mengungkapnya secara detail mengenai pihak-pihak asal swasta yang ikut berkontribusi memberikan uang suap. “Siapa saja pihak swasta ini akan diumumkan karena ada beberapa. Karena kumpulkan uang sebanyak ini tidak mungkin hanya satu orang tapi beberapa,” ujar Basaria.
Basaria juga belum mau mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam alur pemberian suap para rekanan Pemrov Jambi tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal sepak terjang pihak swasta bernama Asrul. “Tapi kita tidak umumkan dulu ,” imbuh dia.
Asrul yang ikut ditangkap tim satgas KPK di Jambi pada Selasa (28/11/2017) disebut-sebut merupakan kolega dekat Gubernur Zumi Zola. Asrul diduga yang menjembatani pengumpulan uang dari pihak swasta untuk kepentingan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Dalam aksinya, lelaki yang berdomisili di Jakarta itu diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya, ditenggarai Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi (BPDP) Jambi di Jakarta, Amidi.
Diduga, Amidi yang kemudian menuruskannya ke sejumlah pejabat Pemprov Jambi. Salah satunya diduga Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi, Arfan. Arfan yang kini sudah berstatus tersangka sebelumnya diamankan tim Satgas KPK di kediamannya di Jambi.
Saat menangkap Arfan, tim menemukan uang Rp 3 miliar yang tersimpan dalam dua koper besar warna hitam. “ARN ini kepala PU yang ditugaskan pungut uang dari pihak swasta,” ujar Basaria.
Tak hanya menyatroni rumah Arfan, tim juga mendatangi kantor Dinas PUPR. Saat itu, tim menemukan Rinie selaku staf PUPR yang notabenya anak buah Arfan, sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
“Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang,” ungkap Basaria.
Selain peran-peran diatas, ada juga peran lain yang dilakoni sejumlah pejabat Pemrov Jambi. Salah satunya Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. Dalam menjalankan aksinya, Erwan dibantu anak buahnya, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin. Keduanya kini juga telah berstatus tersangka kasus dugaan suap ini.
“Dalam gelar (perkara), sementara ini ada tugas masing-masing,” ujar Basaria.
Basaria menyebut, Erwan merupakan pihak yang berkomunikasi maupun meloby sejumlah Anggota DPRD Jambi.
Salah satunya Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap.
Sementara teknis penyerahan uang kepada Supriyono dilakukan oleh Saifudin. Supriyono diketahui ditangkap satgas KPK setelah menerima uang sekitar Rp 400 juta dari Saifudin didalam sebuah mobil di areal parkir sebuah restoran di Jambi.
“Ada yang dilakukan Sekda. Setiap langkah-langkah yang dilakukan asisten –III (Saifudin) dilaporkan ke Sekda,” kata Basaria.
Setelah mencokok, tim membawa Saifudin ke rumahnya. Setelah digeledah, tim menemukan uang Rp 1,3 miliar. Uang itu diduga akan diberi kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.
Di rumah itu, tim juga menangkap anak buah Saifudin bernama Atong. Tim juga mengamankan istri Saifudin yang merupakan anggota DPRD Jambi Fraksi Demokrat, Nurhayati.
Menurut Basaria, Nurhayati diamankan guna proses pemeriksaan lantaran diduga yang bersangkutan mengetahui sengkarut suap tersebut. “Sudah barang tentu ada hubungannya,” imbuh Basaria.
Selain uang-uang yang ditemukan dalam OTT dengan jumlah Rp 4,7 milar, diduga sebelumnya sudah ada pemberian dalam dua tahapn dengan jumlah Rp 1,3 miliar. Uang itu sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
Sejauh ini, pihak KPK mendapatkan informasi bahwa uang suap miliaran rupiah itu ditujukan untuk semua fraksi. Namun, Basaria belum mau menjelaskannya secara detail.
“Ini semua fraksi dapat. Kita sementara belum bisa menyebutkan uang tersebut dibagikan kepada siapa,” tutur Basaria.
Basaria memastikan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tak tertutup kemungkinan, lembaga antikorupsi juga mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Zumi Zola.
Basaria mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami ada tidaknya perintah dari Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov Jambi untuk `mengguyur` DPRD agar hadir dan mengesahkan APBD Jambi tahun 2018. Kemungkinan pendalaman dan pengembangan tersebut terbuka lebar lantaran tim KPK masih berada di lapangan atau disekitaran lokasi terjadinya praktik suap tersebut.
“Perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak,” tandas Basaria.
TAGS : Suap Anggaran Jambi Zumi Zola
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25558/-Aksi-Mujarab-Suap-Anggaran-Jambi-Berujung-KPK/