Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Praperadilan Novanto, Momentum Restorasi Konsepsi Negara Hukum
    News

    Praperadilan Novanto, Momentum Restorasi Konsepsi Negara Hukum

    November 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Praperadilan Novanto, Momentum Restorasi Konsepsi Negara Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Praperadilan Novanto, Momentum Restorasi Konsepsi Negara Hukum

    Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

    Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sidang perdana praperadilan Novanto melawan KPK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11) pagi.

    Menanggapi sidang perdana praperadilan Novanto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta, persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum di Indonesia.

    Fahri menegaskan, hukum itu sangat bergantung kepada apa yang tertulis dan apa yang menjadi Undang-Undang (UU) yang berlaku secara formil.

    “Hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik tetapi hukum harus dikembalikan kepada faksun-faksun dasarnya, dia harus jelas, dia harus tertulis,” kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (30/11).

    Sebab, lanjut Fahri, karena disitulah berbeda antara hukum dan jurnalisme. “Jurnalisme itu melibatkan banyak persepsi, tetapi hukum tidak boleh melibatkan persepsi, tetapi apa yang menjadi fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

    Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. “Sidang dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama,” kata Made, saat dihubungi, Rabu (29/11).

    Diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25566/Praperadilan-Novanto-Momentum-Restorasi-Konsepsi-Negara-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Lebanon Pastikan Hariri Tetap Perdana Menteri
    Next Article Aksi Mujarab Suap Anggaran Jambi Berujung KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.