JawaPos.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Ketua Umum PAN yang saat ini menjabat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Berdasarkan hasil kajian, kegiatan Zulhas yang membagi-bagikan minyak goreng bermerk Minyakita gratis di Lampung bukan kategori kampanye Pemilu.
Karena itu, Bawaslu tidak menindaklanjuti atau menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Zulhas. Bawaslu juga menyatakan, laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.
“Kesimpulannya (kajian Bawaslu atas laporan itu), laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (21/7).
Puadi menjelaskan, pihaknya melakukan analisis berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
“Lalu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ungkap Puadi.
Selain norma tersebut, lanjut Puadi, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Dalam ketentuan itu dinyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Norma lain yang dijadikan pisau analisis Bawaslu adalah Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu,” tegas Puadi.
Sebelumnya, tiga lembaga penggiat demokrasi Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Zulfikli Hasan ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Kata rakyat dan Lima Indonesia memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah PAN di Lampung pada sabtu, 9 Juli 2022 lalu,” ucap Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi saat konferensi pers di Gedung Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/7).
Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng oleh Zulhas disertai dengan ajakan memilih saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua hal sekaligus, yakni kampanye untuk memilih seseorang dan politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, serta janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. “Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih,” pungkas Alwan.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link